HUKUM & HAM

Heboh..!!! SPBU 44.582.09 Tidak Menghiraukan Aturan Dari Pertamina

KABUPATEN BLORA, suaraindependentnews.id – Tim investigasi menemukan mobil plat merah jelas-jelas milik Dinas Kabupaten Blora dengan Pengisian BBM Bersubsidi Dan Setelah Tim Investigasi Media mendatangi mandornya Mengkonfirmasi apa dalam SPBU 44.582.09 ini Sudah Tahu Apa Belum Aturan Atau Tentang Himbauan mengenai Mobil yang Di Perbolehkan Pengisian BBM Bersubsidi Dengan Pemerintah.

Kata mandor sudah dan sudah ditempel didalam SPBU 44.852.09 Kemudian Tim Menanyakan, kenapa Mobil plat merah Dinas bisa Mengisi BBM Pertalite Bersubsidi. mandor Zaenal mengatakan itu keteledoran dari operator.

Kemudian tim investigasi Menanyakan Pembelian BBM Jenis pertalite yang Memakai Jerigen dengan bolak balik lebih dari 10 kali, Tutur Mandor bahwa itu Kemarin Sudah Pernah Ditertibkan oleh (APH) setempat jawabnya, Zaenal.

Terkait dengan pengisian BBM Pertalite Atau Pertamax oleh SPBU Ke konsumen Mengunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C,
Rabu (8/6/2022).

Jika diduga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:
Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (Andi. K & Tim, Editor by [email protected].

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button