PENDIDIKAN

Hiruk Pikuk BOP PAUD Tahun Anggaran 2022 Di Kabupaten Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, suaraindependentnews.id – Pemerintah pusat telah menggelontorkan Dana BOP PAUD dengan tujuan untuk membantu operasional penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan. Pengelolaannya diatur oleh Permendikbudristek no. 2 Tahun 2022.

Adapun penetapan besaran dana dan penetapan lembaga penerima di tetapkan dengan Keputusan Menteri No. 27 dan No. 28 Tahun 2022.

Menurut Kasi Paud Hj. Elis saat dikonfirmasi lewat telepon seluler mengatakan, “Untuk penggunaan dana Tahun 2022 harus berdasarkan aturan Permendikbud, Riset dan Teknologi No. 2 Tahun 2022 yang di dalamnya ada 10 poin dan Beberapa tahapan.

Selanjutnya, menurut Ia Dinas sudah melakukan Tahapan-tahapan yang menjadi tugas Dinas pendidikan dari mulai sosialisasi, Bintek dan verifikasi RKAS.

“Adapun Isu yang berkembang saat ini bahwa Kasi Paud Dikmas Mengarahkan Lembaga untuk melakukan korupsi massal itu sangat tidak di benarkan”, kata Kasi Paud Dikmas.

Dan masih menurut Kasi Paud Dikmas mengungkapkan, “Bahwa Juklak Juknis BOP Paud 2021 dan 2022 terdapat perbedaan dalam penggunaan Anggaran dan tidak ada persentase penggunaan pada juklak juknis tahun 2022 ini, maka dari Pembelanjaan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga sesuai skala prioritas”, ujarnya.

Masih menurut Kasi Paud Dikmas, “Mengenai tuduhan penempatan Tenaga Profesional yang tidak kompeten itu sangat tidak di benarkan, karena penempatan-penempatan pejabat itu sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku yang di dalamnya dilakukan oleh Baperjakat Pemerintah Daerah”, ungkapnya. (Tim GTN, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button