Idarmawati Telaumbanua Berharap Agar Suaminya Di Bebaskan.

GUNUNGSITOLI, SUARAINDEPENDENTNEWS.ID
Dakwaan dugaan perkara Nomor:9/Pid.B/2021/PN.GST, An: Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin, Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA dan sebagai terdakwa An : Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi digelar keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Gunungsioli, Rabu (9/2/2021).
Pemanggilan saksi dalam hal ini Pelapor
Pemilik Toko UD.WIRAMAS KARYA, Suryamin Wijaya alias Amin memberikan
kesaksiannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Suryamin Wijaya alias Amin membenarkan
saat ditanyakan oleh Majelis Hakim Agus Komarudin, SH. dan di dampingi oleh
Anggota, Achmadsyah Ade Mury, SH.MH.; Muhammad Jauhari,SH bahwa hubungan dengan
Terdakwa Berkat Aprianus Harefa adalah sebagai sales luar kota,
mempromosikan barang dan menagih harga barang. Dan terdakwa bekerja pada
Toko kami sekitar 5 tahun jawabnya.
Suryamin Wijaya Selaku Pemilik Toko membenarkan bahwa Karyawan yang bekerja sebanyak 40 orang di Toko UD.WIRAMAS KARYA.
Dalam hal ini yang menagih adalah sales dan penagihannya ada waktu tagihan dilapangan, setelah menerima uang dari pihak pelanggan dan kemudian diserahkan kepada saya ucap Suryamin Wijaya alias Amin.
Saat Berkat Aprianus Harefa menyetor uang hasil tagihan dilapangan, terkadang uang setorannya kurang dan solusinnya dipotong pada gajinya.
Pemilik toko membenarkan bahwa terdakwa sering berbuat demikian, ada saja kekurangan uang sebesar Rp.50.000 s/d Rp.100.000 namun saya akan memotong gaji.
Pada setoran berikutnya sebesar Rp.4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) uangnya habis, setelah diminta Pemilik toko uangnya sudah dipakai jawabnya tepatnya pada tgl 17 September 2020, sambil memperlihatkan Bon faktur dihadapan mulia bukti atas catatan order ran.
Pemilik toko meminta agar besoknya dikembalikan, setelah itu sales a.n Berkat Aprianus Harefa tidak nampak lagi.
Saat Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa membenarkan Uang Rp.4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) telah dipakai namun itu akan saya kembalikan.
Sebenarnya pemilik toko sampaikan bahwa, uang tersebut sudah saya ikhlaskan, namun Berkat Aprianus Harefa di dampingi SBSI 1992 Kota Gunungsitoli datang untuk meminta pesangonnya, saya tidak berikan karena yang bersangkutan sudah tidak jujur ucapnya.

Ditempat terpisah istri terdakwa, Idarmawati Telaumbanua ketika menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kejaksaan terhadap suaminya a.n: Berkat Aprianus Harefa alias A. Septin Harefa banyak kejanggalan, dimana suami saya sampai saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 pukul 19.30 Wib di depan teras rumah pemilik UD. Wiramas Karya jln. Sudirman no. 116 Kelurahan Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli telah bertemu dengan pemilik UD. Wiramas karya yaitu Suryamin Wijaya alias Amin bermaksud minta ijin meminjam uang sebesar Rp 4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari hasil tagihan saat itu dan kemudian meminta bonus atau reward hasil penjualan yang telah ditahan oleh Suryamin Wijaya sebesar Rp 8.000.000, (delapan juta rupiah).
Artinya suami saya telah melaksanakan kewajibannya dalam bekerja, maka wajar suami saya menggambil uang tersebut dalam menutupi kebutuhan sehari – hari dan bukan penggelapan atau pasal 372 KUHPidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak UD. Wiramas Karya.
Sebagai istri mengharapkan agar suami saya dibebaskan dari jeratan hukum karena beliau adalah tulang punggung keluarga ucap istri terdakwa pasrah sambil meneteskan air mata.
Melalui Penasehat Hukum Terdakwa, Elyfama Zebua ,SH., Sacrist Harefa,SH.dan Analisman Zalukhu,SH mengharapkan agar kiranya terdakwa atas nama Berkat Aprianus Harefa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum ucap Penasehat hukumnnya.
Saat di konfirmasi ke Suryamin Wijaya sebagai pemilik Toko UD.Wiramas Karya yang beralamat di Jalan Sudirman No.116 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, membenarkan bahwa terdakwa Berkat Aprianus Harefa sebagai sales disini dimana tugasnya mensurve toko dengan mengorder barang dan menagih pelanggan dilapangan.
Perlu diketahuai bahwa hak Berkat Aprianus Harefa sebagai sales, ia menerima gaji sebesar Rp.550.000/Minggu, ditambah biaya operasional Rp.800.000 dan setiap tahunnya mendapatkan dana insetif sebesar Rp.1.500.000.
Lebih lanjut pemilik Toko UD.Wiramas Karya sampaikan bahwa Permasalahan ini berawal dari tagihan Berkat Aprianus Harefa dengan UD Desi Sinjaya yang mana pertamanya kas Pembayaran, setiap masuk barang tetap dibayarkan berlanjut sampai 1 Tahun bagus pembayaran, namun berikutnya masuk barang, bayar setengah hingga menumpuk utang dengan berbagai alasan dari Berkat Aprianus Harefa.
Tunggakkan tersebut sebesar Rp.9.900.000. sehingga disepakati oleh Berkat Aprianus Harefa sebagai tanggungjawabnya dengan solusi setoran pembayaran dipotong di insentipnya, sambil pemilik Toko UD.Wiramas Karya memperlihatkan buku catatan pemotongan dana insentip Berkat Aprianus Harefa.
Terkait uang tagihan barang dilapangan sebesar Rp.4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang semestinya setoran tersebut diserahkan kepada saya, namun saat ditanyakan kepada Berkat Aprianus Harefa, uang tersebut sudah dipakai sehingga Pemilik Toko UD.Wiramas memberikan waktu selama 10 hari untuk mengembalikan uang tersebut namun Berkat Aprianus Harefa tidak nampak lagi.
Setelah pemberhetian Berkat Aprianus Harefa, uang tersebut telah saya ikhlaskan, namun, tidak berselang lama Berkat Aprianus Harefa datang dan di dampingi SBSI 1992 Kota Gunungsitoli untuk meminta pesangonnya, yah saya tidak berikan karena yang bersangkutan sudah tidak jujur dan telah diberhentikan sebagai sales ucap Pemilik Toko UD.Wiramas.
(Faris Indra Larosa/Aa)