Tak Berkategori

Indikasi Dugaan Ijazah Palsu, Pemenang Pilwu Serentak Tahun 2021 Desa Bandengan Terus Mencuat.

Kab.Cirebon, suaraindependentnews_id. – Dugaan menggunakan ijazah palsu yang dilakukan oleh salah satu Calon Kuwu Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang berinisial NS terus mencuat ke publik. Pasalnya, keberatan hingga pengaduan bukan datang dari beberapa warga Desa Bandengan saja, melainkan dari aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Bahkan diberbagai media online-pun sudah banyak memberitakan perihal tersebut.

Hasil investigasi media suaraindependentnews_id. tenyata dugaan kasus Surat Keterangan Palsu pengganti ijazah SMP PGRI Astanajapura tahun 1989 atas nama NS ditemukan sebelum pemilihan kuwu serentak digelar, dan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh H. Ahmad Djauhari warga Bandengan melalui Penasehat Hukum-nya yakni Dan Bildansyah, SH dan Muhammad Ramdan, SH. ke Polresta Cirebon pada Senin (8/11/2021).

“Surat Keterangan dari SMP PGRI Astanajapura yang dibuat oleh Kepala Sekolah tersebut tanpa mencantumkan nomor seri STTB.”

Sementara dikutip dari berita sebelumnya, bahwa Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Anton melalui Wakasat Reskrim Iptu Moch Riffianto membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada WN sebagai saksi.

“Benar kami melakukan panggilan kepada Kepala SMP PGRI Astanajapura. Pemanggilan ini atas pelaporan dugaan ijazah palsu,” ujar Iptu Moch Riffianto, Kamis (18/11/2021).

Melalui via telepon, Ketua Umum LSM BB, Wawan Setiawan Kaltara menyampaikan atas dugaan Surat Keterangan pengganti ijazah SMP PGRI Astanajapura yang di gunakan oleh NS pemenang Pilwu Serentak 2021 Desa Bandengan Kecamatan Mundu, sangat kuat indikasi dugaan pemalsuan-nya. Tidak berlebihan apabila LSM BB yang bergerak dibidang penegakan supermasi hukum, pada Rabu (1/12/2021) melaporkan temuannya ke Pemkab Cirebon.

Terkait laporan ke Pemkab Cirebon, Ketum LSM BB, Wawan Setiawan Kaltara, berharap Bupati Cirebon untuk bisa menangguhkan proses pelantikan NS sebagai Kuwu Desa Bandengan selama proses hukum dugaan pemalsuan Surat Keterangan pengganti ijazah yang masih dalam proses hukum di Polresta Cirebon, ungkapnya. Selasa (2/12/2021).

Wawan Setiawan Kaltara bersama LSM BB berharap, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan pengganti ijazah SMP PGRI Astanajapura atas nama NS sebagai Calwu terlipilih Desa Bandengan Kecamatan Mundu harus diproses secara hukum, dan LSM BB sangat percaya penuh kepada Polresta Cirebon dalam penanganan kasus tersebut, tegasnya.

LSM BB akan terus ikut mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum, pungkas Wawan Setiawan Kaltara (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button