Tak Berkategori
Trending

Ini Peserta Yang Berhak Mendapat Bantuan JKN-KIS Kelas III Sesuai Perpres 64/2020

Karawang, Suaraindependent.id– Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Debbie.

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Debbie.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Debbie, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Debbie juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Adapun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Karawang sendiri yang mencakup Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta, juga terus mengalami peningkatan. Sampai Mei 2020, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Karawang sebanyak 2.019.842 jiwa dari 2.323.738 jiwa atau 86,92% dari total penduduk Kabupaten Karawangdan untuk Kabupaten Purwakarta sebanyak 857.509 jiwa dari 950.066 jiwa atau 90,25% dari total penduduk Kabupaten Purwakarta.
Pertumbuhan jumlah peserta ini juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Saat ini Kantor Cabang Karawang telah bermitra dengan 243 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang terdiri atas 70 Puskesmas, 6 Dokter Praktik Perorangan, dan 167 klinik yang tersebar di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Karawang juga telah bekerja sama dengan 53 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 32 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 10 Apotek, serta 11 Optik. (teguh@kabiro krw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button