Integritas Program MBG Dipertaruhkan, YBH PBHNI Dorong Penegak Hukum Usut Klinik Jadi Dapur
Lebak | Suaraindependentnews.id – Polemik penggunaan sebagian bangunan klinik kesehatan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius. Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi atau pembinaan administratif semata, melainkan sudah layak ditangani aparat penegak hukum.
Kordinator YBH PBHNI, Provinsi Banten Asep Jaka Somantri, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas klinik berizin layanan kesehatan untuk kepentingan dapur MBG membuka potensi pelanggaran berlapis, mulai dari alih fungsi bangunan, penyalahgunaan izin, hingga dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Kalau klinik dipakai jadi dapur MBG, lalu anggarannya dibebankan ke negara seolah-olah dapur berdiri mandiri, ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini sudah masuk dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Jaka, Selasa (03/02/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak integritas Program Makan Bergizi Gratis, yang sejatinya dirancang untuk kepentingan anak-anak dan kelompok rentan.
YBH PBHNI menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan apabila pemilik atau pengelola klinik memiliki keterkaitan langsung dengan yayasan atau dapur MBG. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
“Ini bukan lagi soal siapa pemiliknya, tapi bagaimana negara dirugikan dan kepercayaan publik dirusak. Klinik kesehatan tidak boleh dijadikan alat penopang bisnis berbasis anggaran negara,” tegasnya.
Selain aspek keuangan, YBH PBHNI juga menyoroti risiko keselamatan dan kesehatan. Penggabungan fungsi klinik dan dapur produksi makanan massal dinilai berpotensi melanggar standar sanitasi serta membahayakan pasien klinik maupun penerima manfaat MBG.
Atas eskalasi tersebut, YBH PBHNI secara terbuka mendorong:
1. Pelibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana
2. Pemeriksaan menyeluruh aliran anggaran MBG pada dapur terkait
3. Penyegelan dan penghentian sementara aktivitas dapur MBG di lokasi klinik
4. Pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar
YBH PBHNI menegaskan, pembiaran terhadap dugaan ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi pelaksanaan program strategis nasional lainnya.
“Kalau hari ini dibiarkan, besok program negara bisa dikelola tanpa aturan. Ini soal wibawa negara dan perlindungan uang rakyat,” kata Jaka s.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bintang Luhung Naqsyabandy, pengelola dapur MBG, maupun pemilik klinik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan bangunan klinik sebagai dapur MBG.
Masyarakat Desa Kaduhauk kini berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah, lembaga pengawas, serta aparat penegak hukum agar Program Makan Bergizi Gratis tidak berubah menjadi sumber masalah dan dugaan penyimpangan.
Penulis: Team/Red




