NARKOBA

Iplementasi Restorasi Justice Bagi Pecandu Narkotika, BNNK Solok Lakukan Audensi Dengan PN Solok

 

Implementasi dan Sosialisasi Inpres nomor 2 Tahun 2020, BANK Solok adakan audensi PN Solok
Implementasi dan Sosialisasi Inpres nomor 2 Tahun 2020, BNNK Solok adakan audensi dengan PN Solok

Selasa 28 Juni 2022

Solok, Suaraindependent.id– Untuk meimplementasikan serta mensosialisasikan Inpres nomor 2 Tahun 2020, Kepala BNNK Solok adakan audiensi dan Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Solok.

Kegiatan ini di titik beratkan pada pembahasan pelaksanaan putusan rehabilitasi yang dibarengi dengan ketersediaan tempat rehabilitasi di wilayah Hukum Kota Solok. Selain itu juga direncanakan pelaksanaan Tes Urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Solok.

Bertempat di ruang kerja, Selasa (28/6) Ketua PN Solok Raden Danang Noor Kusumo,SH.MH jamu Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Media Oline Indonesia (MOI) Cabang Kota Solok Wahyu Yudistira.SH , Sekretaris DPC MOI Hardean.PH. Tokoh Masyarakat Kota Solok A Dt Rangkayo Basa.

Ketua PN Solok menyebutkan, hampir separoh dari kasus yang masuk di Pengadilan di Seluruh Indonesia adalah kasus Narkoba. Kita berharap ada kepastian dan ketersediaan dari BNNK Solok dalam penempatan tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke dalam balai rehabilitasi, dan juga implementasi Restorasi Justice bagi pecandu Narkotika.

Selanjutnya, pertemuan itu juga berkaitan dengan Penjadwalan pelaksanaan cek urine bagi seluruh pegawai di Lingkungan PN Solok. Disamping itu ia menyambut baik rencana pendirian Balai Rehabilitasi Pecandu Narkotika oleh Pemerintah Kota Solok

Kepala BNNK Solok mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian PAN RB Nomor 50 tahun 2017, tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Dimana, para pimpinan baik di pusat maupun di daerah melaksanakan tes urine kepada seluruh Aparatur Negara/ Pegawai termasuk Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan masing-masing instansi melalui koordinasi BNN RI, BNNK Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Dijelaskan Saifuddin, mengutip dari Pidato Presiden RI H Joko widodo dan Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R Golose dalam sambutannya di acara Peringatan Puncak HANI Tahun 2022 di Propinsi Bali Senin, 27 Juni 2022

“Seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan pengedar narkoba. Selain itu perlu adanya edukasi atas dampak kesehatan dan implikasi hukum selain melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.”

Kepala BNN RI dalam kesempatan itu mengajak masyarakat untuk perang melawan narkotika. Tantangan ke depan, permasalahan narkotika ini bukan hanya permasalahan BNN RI, tapi itu adalah permasalahan kita semua.

Lebih jauh Syaifudin mengatakan, berbagai penderitaan kerugian dan kematian akibat penyalahgunaan narkoba dan kematian akibat penyalahgunaan narkoba dan pentingnya mewujudkan lingkungan Bersih Narkoba (BERSINAR),

Ditempat berbeda, Ketua DPC MOI Kota Solok menyampaikan apresiasi kepada BNNK Solok dan PN Solok serta Walikota Solok atas kepeduliannya terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami insan pers yang tergabung dalam Media Online Indonesia siap berperan aktif melalui Media untuk mempublikasikan kegiatan- kegiatan dan sosialisasi yang berkaitan dengan program P4GN di Kota Solok,” tutupnya. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button