Jalur istimewa Pil Koplo di Petamburan: Mengapa ‘Jeri’ Begitu Sakti di Tengah Kelumpuhan Penegakan Hukum?

JAKARTA PUSAT || Suaraindependentnews.id -:
23 FEBRUARI 2026. Diduga Pil Koplo/ Obat keras tipe G ilegal merajalela di Kawasan Petamburan, Tanah Abang. Daerah tersebut bukan lagi sekadar pemukiman padat penduduk. Wilayah ini telah berubah menjadi lorong terang bagi bisnis haram peredaran obat keras Daftar G yang dengan terang-terangan menginjak-injak aturan negara. Di tengah hiruk-pikuk ibukota, aktivitas ilegal ini beroperasi seolah mendapat izin resmi, meracuni masa depan generasi muda sementara institusi penegak hukum tampak pasif sebagai penonton yang tidak berdaya.
*KIOS OBAT ILEGAL BERDIRI KOKOH, TAMPARAN KEPADA KEWIBAWAAN NEGARA*
Ironi paling menyakitkan terjadi pada Jumat (20/2), ketika sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap dengan berani menjajakan Tramadol dan Excimer – dua jenis obat keras yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter – secara bebas kepada siapapun. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis, bahkan di tengah pemukiman padat warga, adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum kini hanya sebatas tulisan kering di lembaran undang-undang.
“Kami sudah Sudah Muak dengan ada kios Penjualan obat keras ilegal tersebut, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari Aparat penegak hukum. Anak-anak kita bermain di sekitar sana, dan mereka bisa saja mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang identitasnya dirahasiakan yang tinggal di dekat lokasi kios tersebut.
Menurut Warga dikawasan Petamburan, menambahkan, “Mereka beroperasi seperti bisnis resmi, ada jam buka, ada cara distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada yang melindungi di balik layar”.
*DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT: HUKUM YANG BERBICARA DENGAN DUA BAHASA*
Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada kelalaian penegakan hukum. Data lapangan yang kami kumpulkan mengungkap spekulasi yang semakin menguat tentang jaringan yang mendasari bisnis haram ini. Sebuah nama yang dikenal luas di kalangan pelaku dan korban adalah ‘Jeri’ yang diduga sebagai operator utama yang mengendalikan aliran obat dari sumber hingga titik penjualan.
Namun, yang lebih menggerakkan emosi publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif dengan panggilan ‘Raja’. Jika dugaan ini terbukti benar, maka jelas mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal di kawasan ini selalu menemui dinding besi, hukum sedang dipaksa untuk bernegosiasi dengan mereka yang seharusnya menjaganya.
Secara yuridis, praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, di tanah air Petamburan, undang-undang tersebut seolah kehilangan daya paksa, seolah wilayah ini menjadi zona yang kebal terhadap aturan nasional.
Publik kini mengeluarkan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditunda:
1. Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Harus menunjukkan bahwa institusi ini bukan hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral di media sosial. Tindakan hukum harus menyentuh akar masalah, termasuk mengejar jaringan yang terorganisir dengan baik, bukan hanya menangkap pengecer kecil sebagai boneka pelengkap.
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Harus keluar dari ruang kantor yang nyaman dan melakukan pengawasan lapangan secara represif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif, melainkan harus menembus lapisan terdalam dari jaringan distribusi ilegal.
3. Pusat Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) harus Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kehormatan institusi yang menjadi penjaga keamanan negara tidak boleh dilacurkan demi keuntungan pribadi dari bisnis haram.
Kehadiran kios obat ilegal yang tetap berdiri meskipun telah berkali-kali dilaporkan adalah bukti kongkrit akan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial yang hasilnya hanya sebatas foto dokumentasi, atau tindakan yang bocor sebelum bahkan dimulai.
Negara harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal sekalipun memiliki hubungan dalam lingkaran kekuasaan yang akan lolos dari jerat hukum. Menangkap otak intelektual di balik jaringan ini, bukan hanya menangkap pelaku eksekusi di tingkat bawah, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.
Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali.
(Redaksi/tim)




