Tak Berkategori
Trending

Jaringan Pengedar Ganja Di Lapas Klas IIA Karawang Berhasil Ditangkap

Karawang, Suaraindependent.id – Saat pers release Kasat Natkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, Jajarannya berhasil menangkap serta mengungkap pengedar ganja yang dikendalikan oleh napi dari lapas Karawang ini. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan langsung kepada unit Satnarkoba Polres Karawang, dan setelah dilakukan penyeledikan ke alamat tersangka dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti ganja kering siap edar 17 paket seberat 1 Kg.

Pelakunya adalah Iwan Budiawan alias Bodong (25), pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Kawista RT 15/005, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya Karawang, pada Kamis (31/03/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan lebih lanjut oleh anggota kami, pelaku mengaku jika barang haram tersebut milik temannya yang bernama Irpan Hidayat Alias Ipong yang diketahui merupakan Narapidana kasus narkoba yang kini masih mendekam di lapas Karawang,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto didampingi Kasubag Humas Polres Karawang IPTU Abdul Waha, perwakilan petugas dari Lapas Karawang kepada awak media, Senin (20/04) siang.

Dikatakan Kasat, untuk pengembangan lebih lanjut saat itu juga petugas Satnarkoba Polres Karawang langsung berkordinasi dengan Lapas Karawang untuk dan kembali mengamankan pelaku Irpan dan dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kami introgasi terhadap keduanya pelaku sama-sama mengakui terkait kepemilikan barang bukti ganja tersebut dan memang dikendalikan oleh pelaku Irpan dari dalam lapas Karawang terhadap pelaku Iwan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, untuk transaksinya pelaku mengaku dapat ganja tersebut dari wilayah Bekasi dan transaksinya dengan sistem tempel atau disimpan disuatu tempat dan berkomunikasi melalui telpon untuk diambilnya.

“Jadi mereka transaksi dengan sistem tempel atau ditempatkan disuatu tempat lalu diambil setelah diarahkan melalui telpon,” jelasnya.

Dari seberat 1 Kg, kemudian oleh pelaku barang ganja tersebut dipecah menjadi sebanyak 17 paket untuk dijual kembali seharga Rp. 200 satu paketnya.

“Pelaku Irpan merupakan pengendalinya sedangkan pelaku Iwan merupakan Orang suruhan Ipan dari luar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (teguh@kabiro Krw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button