Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, KPU Kota Solok Gelar Rakor

Jum’at, 20 September 2024
Solok, Suaraindependent.id — Jelang pengundian nomor urut pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Perwakilan Partai Politik, KAN, LKAAM Dan Bundo Kanduang. Dan pihak terkait lainnya, Jum’at (20/9).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Solok beserta jajarannya, Walikota Solok yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Nova Elvino, Ketua DPRD sementara Kota Solok Fauzi Rusli, anggota Bawaslu Kota Solok, Forkopimda.
Sekreariat KPU Kota Solok dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan berdasarkan PKPU NOmor 8 Tahun 2024 Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam rapat pleno terbuka, ungkap Kepala Sekretariat KPU Kota Solok.
Acara ini bertujuan agar proses dan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2024 berjalan dengan baik, kemudian memberikan pemahamannya sama terkait aturan dan ketentuan tentang penetapan nomor urut pasangannya walikota dan wakil walikota, terangnya.
Arianton, Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat berkomitmen untuk menyamakan persepsi dan kesepahamam mengenai bentuk-bentuk pengamanan bersama dalam kenyamanan jelang pengundian dan penetapan nomor urut calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 nanti secara serenta.
“Perlu juga kami sampaikan, bahwa pada tahapan pemilu Kota Solok tanggal 19 September 2024, KPU Kota Solok telah menetapkan daftar pemilih tetap Kota Solok sebesar 58.076 orang,”
Kita tegaskan, Rakor ini cukup penting karena ini berkaitan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut yang telah kita sepakati tanggal 23 September 2024 di Gedung Kubuang Tigo Baleh, pukul 14.00 WIB. Paslon akan didampingi maksimal 200 orang masing-masing pendukungnya. Tim paslon dilarang membawa atribut partai kecuali nomor urut yang telah dipersiapkan oleh pasangan calon, terang Toni.
Senada dengan itu, Desi Arisandi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Solok menyebutkan, selain telah kita tetapkan daftar pemilih tetap dengan sebaran di 118 TPS yang ada di Kota Solok termasuk 1 TPS di lokasi khusus Lapas kelas 2, KPU Provinsi juga meagendakan penetapan kartu DPT Sumatera Barat pada tanggal 21-22 September 2024. Setelah itu baru kita umumkan DPT ini melalui selebaran yang ditempelkan di masing-masing Kelurahan dan di lokasi-lokasi strategis. Selain itu juga akan kami sampaikan salinan digitalnya kepada seluruh peserta rakor, ungkapnya. (Billy@nsi-id)



