Komisi pemilihan umumTak Berkategori

Jons Manedi, M.AP, “Benarkah Cost Pilkada Itu Mahal” Saatnya Komisioner KPU Berbicara

Jons Manedi, M.AP divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok
Jons Manedi, M.AP divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok

Kamis, 9 Juni 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id– Melirik perkembangan proses Pemilihan Umum Kepala Daerah yang semakin rumit serta menelan cost yang besar, muncul berbagai pandapat dan pandangan dari kalangan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

Hal ini memancing keingintahuan masyarakat terkait teknis pelaksanaan pemilihan umum yang sebenarnya. Apakah sebegitu sulit dan ruwetnya sampai memakan cost yang besar, tentu yang mampu menjawab semua itu adalah para pelaku sebenarnya. Dalam hal ini, pihak komisioner KPU sendiri lah yang mempunyai kewenangan dalam memberikan keterangan yang jelas dan lebih spesifik.

Menjawab semua itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Jons Manedi, M.AP divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok buka suara, “Benarkah Cost Pilkada Itu Mahal”, inilah saatnya Komisioner KPU berbicara.

Jons Manedi putra asal Solok, anggota KPU Kabupaten Solok dua periode mengungkapkan, ketika kita membaca rilis berita terkait dengan rancangan dana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 45 M, tentu yang muncul dalam pikiran kita adalah, Pilkada itu berbiaya mahal.

Jons Manedi, M.AP divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok
Jons Manedi, M.AP divisi Data Pemilih dan Perencanaan KPU Kabupaten Solok

Pikiran atau anggapan tersebut tidak lah salah jika kita hanya melihat dari angka 45 M itu saja. Tetapi, jika kita merunuk lebih rinci dan lebih dalam lagi tentang kebutuhan pelaksanaan, tentu anggapan tersebut akan sedikit teruarai.

Misalnya, KPU Kabupaten Solok mengusulkan anggaran Pilkada sebesar 45 M dengan prinsip anggaran berbasis “multiyears,” anggaran tersebut terdiri dari empat rincian kegiatan, sebagai berikut:

Pada kegiatan pertama, Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilu, itu membutuhkan dana sebesar 23,9 M. Pada tahapan ini terdapat 15 Kegiatan yang harus diselesaikan.

Untuk kegiatan kedua, Kebutuhan Operasional dan Administrasi Perkantoran membutuhkan anggaran sebanyak 5 M. Pada tahapan ini ada 7 kegiatan yang harus dilaksanakan.

Di kegiatan ketiga, yakni Pembayaran Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan. Pada tahapan ini terdapat 22 Kegiatan dengan anggaran biaya yang tersedot sebanyak 2 M.

Sementara pada kegiatan ke-empat, yakni Pembayaran Honorarium Badan Penyelenggara Adhock membutuhkan anggaran sebanyak 14 M.

Dengan tingginya tingkat anggaran yang harus dikeluarkan oleh pihak penyelenggara Pilkada, pasti ada diantara kita yang membandingkan dengan anggaran Pilkada tahun 2020 lalu, tutur Jonsmanedi.

Lebih terang dijelaskan, pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu, Pemda Kabupaten Solok hanya menghibahkan anggaran sebesar 24 M. Dibanding dengan usulan RAB KPU Kabupaten Solok kemaren untuk tahun 2024 yang sebesar 45 M, itu merupakan sebuah peningkatan yang sangat fantastis sekali.

Namun, bagi KPU sendiri, tentu angka 45 M ini tidaklah akan di dapat dengan begitu saja, tanpa melalui pembahasan internal KPU Kab Solok terlebih dahulu, ucap jons.

Perlu dipahami, “Kenaikan Honorarium Badan Penyelenggara Adhock membuat angka yang dibutuhkan pasti akan bertambah dari pilkada 2020. Kemudian, anggaran pada kegiatan sosialisasi pelaksanaan pemilihan pada Pilkada 2020 memang sangat minim sekali.”

Selanjutnya, “kalau kita urai lagi dengan biaya pemilihan per-penduduk Kab Solok per-Desember 2021 dengan angka 393.890. Maka indeks biaya pelaksanaan pemilihan kita hanya di angka Rp. 115 ribu/ penduduk.”

Semoga dukungan penuh Pemda Kabupaten Solok beserta masyarakat akan menciptakan pelaksanaan pemilihan yang bersih, damai dan lancar, papar Komisioner tersebut. (Billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button