Tak Berkategori
Trending

Residivis Dan Penadah Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Karawang

Karawang, Newssuaraindependent.id – Para pelaku curanmor lintas kabupaten berhasil diringkus Satreskrim Polres Karawang dalam operasi Jaran Lodaya yang digelar dari 22 Februari hingga 2 maret 2020.

“Kita berhasil menangkap 14 pelaku curanmor berikut pelaku penadah barang hasil curian” ungkap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin yang didampingi Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan. Pada Pers Konfers Kamis (05/03) sore dihalaman Satreskrim Polres Karawang.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku sudah melakukan aksinya di 80 TKP sejak tahun 2019. Bukan hanya di Karawang pelaku juga melakukan aksinya di Subang dan Bogor.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 28 unit kendaraan roda dua, 1 buah air softgun, 1 buah korek api pistol, 2 lembar STNK, 2 buah mata kunci T, 26 buah anak kunci T, 2 buah kunci magnet dan barang bukti lainnya ” paparnya.

Dari ke 14 pelaku sendiri, kata Kapolres ada pelaku residivis yang pernah ditangkap di tahun 2011.

Hasil operasi Satreskrim Polres Karawang ini, sebanyak 4 motor sudah diambil langsung pemiliknya di Mako Polres, Kamis siang.

Diakui keempat pemilik motor, mereka kehilangan motor ketika terparkir di rumahnya, bahkan ada yang memaksa membobol pintu dapur.

“Hilangnya di rumah, pencuri masuk pintu dapur dengan cara dibobol,” kata Aris(25) warga Bekasi.

Hal sama diungkapkan Solih (58), motornya raib saat diparkir di depan rumah, sehingga Solih harus ngojek dengan meminjam motor temannya.
“Ini motor cicilan, sudah lunas pak, alhamdulillah ketemu lagi,” kata Solih, di hadapan Kapolres Karawang. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (teguh@kabiro krw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button