POLRI

Kadiv Propam Mabes Polri ; Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Terbit, Putusan Etik AKBP Brotoseno Bisa Dilakukan Peninjauan Kembali

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku. Peraturan ini berlaku untuk menyikapi putusan etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan mekanisme peninjauan kembali (PK) adalah Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si bisa memberikan kewenangan kepada Tim Peneliti untuk memeriksa kekeliruan pada keputusan kode etik AKBP Brotoseno.

“Mekanisme Pasal 83 Perpol nomor 7 tahun 2022 ini adalah Kapolri berwenang untuk membentuk tim peneliti terkait putusan kode etik dan Komisi Banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada Komisi Kode Etik maupun Komisi Kode Etik Banding pada kasus AKBP Brotoseno”, kata Irjen Sambo di Mabes Polri, Senin 20 Juni 2022.

Apakah lantas Komisi Kode Etik ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang telah diputus tiga tahun sebelum sebelum pelaksanaan Perpol nomor 7 tahun 2022. Kemudian pada Pasal 84, Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, Biro SDM, Divisi Propam dan Divisi Humas Mabes Polri.

Hasil temuan tim ini bakal diberitahukan kepada Kapolri. Langkah selanjutnya ialah Kapolri, berdasar Surat Perintah, bisa membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan kembali yang terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kadiv Propam, Kadivkum, dan As SDM.

Setelah itu, Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali bekerja 14 hari untuk meneliti proses dan putusan sidang, serta menyerahkan alat bukti yang belum disampaikan.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan, setelah adanya Surat Perintah Penelitian dari Kapolri”, terang Sambo.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan gabungan Perkap Nomor 4 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Pada Perpol terbaru ini ada beberapa aspek yang diatur, yang sebelumnya tidak tercantum pada dua Perkap, misalnya ihwal penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.
Juga mengatur fungsi operasional dan pembinaan terkait perizinan, penerimaan anggota kepolisian, cum pengadaan barang dan jasa. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button