Kanit Satpas Jombang Tuding Media Sebar “Hoaks”, Sementara SIM Tanpa Ujian dan Tarif Tak Resmi Terbit di Meja Pelayanan

Jombang | Suaraindependentnews.id – Alih-alih membuka data dan membuktikan integritas pelayanan, Kanit Satpas Jombang justru memilih jalan paling defensif: menuduh awak media menyebarkan isu bohong terkait perbedaan biaya pengurusan SIM. Namun temuan investigasi di lapangan berkata sebaliknya. Yang terjadi bukan sekadar perbedaan tarif, melainkan dugaan pelanggaran prosedur sistemik—SIM diterbitkan tanpa ujian teori, tanpa praktik, dan dengan biaya di luar ketentuan resmi.
Tim investigasi menemukan pola yang nyaris seragam: pemohon yang menempuh jalur resmi dipersulit dengan proses berlapis, waktu panjang, dan tingkat kelulusan yang ketat. Sebaliknya, pemohon yang masuk lewat “jalur khusus” justru melenggang tanpa tes. Tak perlu teori, tak perlu praktik—cukup setor sejumlah uang melalui perantara, SIM pun jadi. Cepat, senyap, dan tanpa jejak administratif yang transparan.
“Kalau mau cepat dan pasti lulus, ada jalurnya. Tapi biayanya jelas beda,” ungkap salah satu warga yang pernah mengurus SIM. Kesaksian serupa datang dari beberapa pemohon lain yang mengaku ditawari kemudahan dengan imbalan tarif non-resmi. Ini bukan cerita tunggal, melainkan pola yang berulang—indikasi kuat bahwa praktik tersebut bukan insiden, melainkan mekanisme.
Di titik ini, tudingan “isu bohong” dari Kanit Satpas kehilangan bobot. Sebab pertanyaan paling mendasar tak pernah dijawab: bagaimana mungkin SIM bisa terbit tanpa ujian, jika tidak ada pelanggaran prosedur? Jika semua berjalan sesuai aturan, mengapa terdapat dua jalur pelayanan—satu dipersulit, satu dipercepat dengan uang?
Lebih dari sekadar persoalan tarif, praktik ini mengoyak inti keselamatan publik. SIM adalah bukti kompetensi berkendara. Ketika kompetensi itu bisa “dibeli”, maka jalan raya berubah menjadi arena risiko yang disengaja. Ini bukan lagi soal administrasi, melainkan potensi kejahatan terhadap keselamatan masyarakat.
Secara hukum, penerbitan SIM tanpa tahapan ujian dan penarikan biaya di luar PNBP resmi berpotensi masuk ranah pelanggaran disiplin berat, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pungutan liar. Bila benar ada perantara, maka muncul pula dugaan adanya jejaring internal—bukan sekadar oknum tunggal.
Kini sorotan mengarah ke pimpinan: Apakah Kapolres Jombang, Propam, dan Polda Jawa Timur akan berani membuka audit menyeluruh? Ataukah kasus ini akan dikubur dengan narasi bantahan tanpa transparansi? Publik tidak membutuhkan klarifikasi normatif, melainkan bukti: rekaman CCTV, daftar pemohon, data kelulusan, serta penelusuran alur uang.
Jika tudingan terhadap media dijadikan tameng untuk menutup substansi, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas institusi. Sebab satu fakta tak terbantahkan: SIM tanpa ujian tak mungkin terbit jika sistem berjalan bersih. Dan ketika sistem memungkinkan itu terjadi, yang bocor bukan hanya prosedur—melainkan integritas.
Investigasi ini menegaskan: ini bukan “isu bohong”. Ini adalah alarm keras atas dugaan praktik kotor di meja pelayanan negara. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran, melainkan siapa yang berani membongkarnya—dan siapa yang berusaha menutupinya.




