HUKUM - KRIMINAL

Kapolres Karawang : Berkomitmen Dalam Menindak Tanpa Pandang Bulu Segala Bentuk Aksi Kekerasan dan Premanisme

Karawang || Suaraindependentnews.id – Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tanpa pandang bulu segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Ketegasan dan kecepatan respons Tim Resmob Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang dibuktikan dengan pengungkapan kasus penganiayaan maut di Dawuan Tengah, Cikampek, dalam waktu kurang dari 48 jam.

Poin Utama Ketegasan Kapolres:

Respons Cepat: Peristiwa pada Sabtu dini hari (14/02) berhasil diungkap pada Senin dini hari (16/02) dengan meringkus tersangka utama berinisial RB (26) di tempat persembunyiannya wilayah Cirebon.

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Kapolres menegaskan tersangka RB diproses hukum secara profesional dengan jeratan Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru (ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara).

Transparansi Penyidikan: Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan satu tersangka utama, sementara dua orang lainnya dipulangkan setelah dipastikan statusnya hanya sebagai saksi sesuai prosedur yang berlaku.

Barang Bukti Utama:
Satu bilah senjata tajam jenis celurit/klewang sepanjang ±150 cm yang digunakan tersangka untuk melukai korban hingga meninggal dunia di TKP.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Karawang. Kami akan bertindak tegas dan profesional demi menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Polres Karawang terus bersiaga menjaga kondusifitas wilayah. Mari bersama kita lawan segala bentuk tindak kriminalitas demi Karawang yang aman dan damai

Humas Polres Karawang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button