POLRES GARUT-POLDA JABAR

Polsek Wanaraja Polres Garut Amankan Tersangka Tindak Pidana Perlindungan Anak

GARUT-JABAR || suaraindependentnews.id -Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil ringkus pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB, kejadian bermula saat korban “SA” (14) mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur dirumahnya melainkan lebih sering tidur dirumah teman sekolahnya/menginap.

Kemudian korban menjelaskan alasan mengapa ia jarang tidur dirumahnya kepada sang guru, korban menjelaskan alasannya tidak pernah tidur dirumahnya karena perbuatan ayah kandungnya “AS” (40) yang melakukan pelecehan/pencabulan kepada dirinya.

Atas dasar tersebut pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek Wanaraja, pihak Kecamatan Pangatikan dan Koramil Sucinaraja untuk menindaklanjuti informasi dari korban tersebut. Dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penangkapan terhadap pelaku “AS” (40) yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menyebutkan jika pelaku tindak pidana perlindungan anak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar lima ribu Rupiah dari sekitar bulan Juni tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 November 2023″, kata Maolana.

“AS” (40) melakukan kegiatan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan, ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik paman pelaku.

“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami pun sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button