POLRI

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo Gelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

BANDUNG, suaraindependentnews.id – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., Menggelar Konferensi Pers di Makopolresta Bandung, pada Senin (10/1/22), terkait Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu pemilik pondok pesantren di Ciparay.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., menjelaskan secara rinci mengenai kronologis dan status pelaku dugaan Persetubuhan Junto Subsider Pencabulan yang dilakukan oleh “H” yang merupakan pemilik Pondok Pesantren terhadap 3 orang Santriwati dibawah umur.

Kejadian dimulai dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 modus pelaku mengisi tenaga dalam kemudian para korban memijat pelaku sehingga berlanjut kepada perbuatan tidak senonoh.

Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya sehingga pihak keluarga salah satu korban melaporkan ke Polresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak cepat untuk mendapatkan keterangan kepada korban dan saksi-saksi kemudian dilakukan penyitaan bukti-bukti serta melakukan Visum kepada korban.

Tidak sampai seminggu Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

Atas perbuatan “H” dalam kasus Tindakan Pidana Persetubuhan Junto Subsider Pencabulan dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Saat ini dalam pengembangan kasus bahwa korban yang melapor 3 orang dilakukan oleh pelaku berulang-ulang di ruang kerjanya dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban tidak sampai hamil.

Tersangka “H” mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan korban saat ini tertekan mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
Barang Bukti yang disita oleh Polresta Bandung
milik “H” dan ketiga korbannya. (Hendriko, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button