HUKUM & HAM

KARYAWAN PAKAI UANG, MAJIKAN LAPOR PENGGELAPAN.

 

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Terkait dugaan perkara Nomor:9/Pid.B/2021/PN.GST, An: Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin, Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA dan sebagai terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi digelar keterangan Saksi Terdakwa  di Pengadilan Negeri Gunungsioli, Sumatera Utara.  Selasa (2/3).

Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge  atas Nama: Ferdinan Harefa dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim  Agus Komarudin, SH  dan di dampingi oleh dua orang Hakim anggota.

Saksi terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi telah memakai uang tagihannya atas penjualan barang dari toko UD. WIRAMAS KARYA, lalu punya niat baik untuk mengembalikannya uang tersebut, dimana waktu yang diberikan Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA memberikan tegang waktu selama sepuluh hari, berdasarkan surat SP-3 yang di buat dan keluarkan tertanggal 19 september 2020 yang di tandatangani dan di stempel oleh UD.WIRAMAS KARYA, yang di ketahui oleh : Yuni  Elias Waruwu  surat tersebut di kirim melalui Whatsapp.

Saksi  Terdakwa Memperlihatkan Surat sebagai bukti bahwa  Surat tersebut dikirim melalui whatsapp hp Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin kepada terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa bahwa uang tersebut adalah pinjaman, dan akan dikembalikkan.

Saksi terdakwa mengakui bahwa terdakwa An: Berkat Aprianus Harefa ada niat baik mengembalikkan uang tersebut dengan uang yang dibawa, saat itu berjumlah Rp.5.000.000, namun pihak Suryamin Wijaya alias Amin langsung menghindar dan melaporkan masalah tersebut ke Polres Nias.

“Dijelaskan Saksi Terdakwa, bahwa pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA yang  sebenarnya adalah  Irwansyah Wijaya, sedangkan Suryamin Wijaya alias Amin adalah  anaknya”.

Berhubung saksi Kedua Terdakwa tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan pada  hari Selasa (9/3).

Dalam  keterangan saksi terdakwa tersebut, terdakwa di dampingi  oleh penasihat hukumnya dari Kantor ELYDER & REKAN KONSULTAN HUKUM  An:  Elyfama Zebua,SH dan  Analisman Zalukhu,SH mengharapkan  agar kiranya terdakwa atas nama Berkat Aprianus Harefa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum, karena sepertinya laporan pelapor tidak memenuhi unsur  pidana pasal 374 jo pasal 372 KUHPidana, ucap Penasihat hukumnnya.

Berhubungan dengan fakta yang terungkap di persidangan untuk sementara, sepertinya pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana. (FL/Aa)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button