Tak Berkategori
Trending

Kasat Narkoba, Terduga Kasus Narkoba Berinisail ANT Tidak Hanya Test Urine Kita Akan Lakukan Test Sampel Darah Dan Rambut

Karawang, Suaraindependent.id– Tertangkapnya Anak Pejabat Karawang dalam kasus narkoba membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang akan menindaklanjuti hasil tes urine anak Sekertaris Daerah (Sekda) Karawang dengan inisial ANT yang sempat dinyatakan negatif. Untuk memastikan hasil yang lebih akurat maka ANT akan di tes sampel darah dan rambut di Lido Bogor.

Pasalnya, anak Sekda Karawang dengan inisal ANT dinyatakan negatif setelah dilakukan tes urine usai ditangkap Satres Narkoba di rumahnya di Telukjambe Karawang Selasa 30/6/2020 pukul 09:00 Wib.

“Langsung kita tes urine pada hari itu juga hasilnya negatif. Cuma tindakan kita tidak sampai disitu saja, maka kita bersama BNNK membawa yang bersangkutan ke Lido Bogor untuk diambil tes sampel darah dan rambut sejauh mana penggunaan ANT,”jelas Kasat Narkoba AKP Agus Susanto, Rabu 1/7/2020.

Menurut AKP Agus, saat ini anggotanya sedang mendampingi tim BNNK membawa ANT ke Lido Bogor. Sesuai permohonan dari pihak keluarga agar ANT dilakukan pengobatan (rehab-red).

“Tunggu hasilnya Tiga hari, kita akan pantau terus, hasilnya apakah ada rawat inap atau rawat jalan, kita ikuti hasil rekomendasi dari Tim BNNK,”katanya

Sementara ini, lanjut AKP Agus, berdasarkan hasil keterangan yang bersangkutan ANT pakai barang haram tersebut tiga minggu kebelakang sesuai dengan keterangan Pungki yang menjual barang haram tersebut.

“ANT adalah pemakai pasif,”katanya.

ANT di tangkap Satres Narkoba usai pengembangan dari penangkapan Pungki target yang di cari. Dari tangan Pungki Satres Narkoba Karawang mendapatkan 5 (lima) buah pil ekstasi. Sementara ANT pas di geledah di rumahnya hanya di temukan Pipet dan Sedotan.

Sementara ANT dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang bersangkutan wajib di rehab. Untuk Pungki bandarnya sudah ada di Polres Karawang berdasarkan hasil pengembangan di tangkap 3 (tiga) orang semuanya ada barang bukti (BB) masing ada 7 butir, 5 butir dan 3 butir pil eksatssi ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (teguh@kabiro krw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button