HUKUM - KRIMINAL

Kasat Reskrim Diam, Kanit Tak Bergerak, Kapolsek Membisu: Tambang Ilegal Ida Hidup di Tengah Kekosongan Komando

Tuban | Suaraindependentnews.id — Di struktur kepolisian, penindakan tidak jatuh dari langit. Ia bergerak dari komando ke pelaksana. Maka ketika tambang ilegal yang dikaitkan dengan Ida beroperasi 24 jam nonstop, sorotan publik wajar mengarah ke tiga jabatan kunci: Kasat Reskrim Polres Tuban, Kanit terkait, dan Kapolsek wilayah setempat.

Pertanyaannya tidak berputar-putar. Ia menghantam lurus ke tanggung jawab jabatan.

Tambang ilegal bukan perkara tersembunyi. Alat berat bekerja terang-terangan. Truk keluar-masuk tanpa jeda. Jika publik bisa menunjuk lokasinya, mustahil jajaran Reskrim tidak tahu. Maka ketika tidak ada penyegelan, tidak ada penyitaan, tidak ada penghentian operasi, publik mulai membaca satu pola yang berbahaya: fungsi penindakan seperti dimatikan dari dalam.

Di tingkat Polres, Kasat Reskrim memegang kendali penyelidikan dan penindakan pidana. Diamnya Kasat Reskrim di tengah operasi ilegal yang kasat mata bukan lagi kelalaian administratif—itu adalah kekosongan komando yang dampaknya nyata di lapangan.

Turun satu tingkat, Kanit adalah ujung tombak teknis. Jika Kanit bergerak, operasi berhenti. Namun yang terlihat justru sebaliknya: tambang terus hidup, seolah tidak ada ancaman hukum. Publik bertanya keras: instruksi apa yang sebenarnya berjalan?

Di level terdepan, Kapolsek wilayah tak bisa berlindung di balik alasan “bukan kewenangan”. Wilayahnya berisik oleh aktivitas ilegal, namun keheningan aparat lebih nyaring daripada suara mesin tambang. Jika Kapolsek tidak bertindak, apa yang sedang dijaga? Ketertiban, atau kenyamanan pelanggaran?

Di lapangan, satu kata terus berulang di telinga warga: “aman.”
Aman dari razia. Aman dari segel. Aman dari hukum.

Keamanan semacam ini tidak lahir dari kebetulan—ia lahir dari ketiadaan tindakan.

Publik tidak menuduh tanpa dasar. Publik mencatat pola:
Tambang beroperasi lama.
Nama pemilik terus disebut.

Aparat struktural ada di tempat.

Penindakan nihil.

Dalam konteks ini, diam bukan netral. Diam adalah ruang tafsir, dan tafsir publik hari ini mengarah pada dugaan paling pahit: penegakan hukum sedang disandera oleh relasi kuasa di level teknis.

Kontrasnya kejam. Kasus kecil bisa diproses cepat, pelanggaran ringan bisa ditindak tegas. Namun di hadapan kejahatan lingkungan berskala besar, hukum tampak kehilangan nyali. Galak ke bawah, lunak ke atas.

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung tajam di udara Tuban:
Apa peran Kasat Reskrim saat tambang ilegal beroperasi tanpa henti?

Mengapa Kanit tidak menghentikan aktivitas yang kasat mata melanggar?

Mengapa Kapolsek membiarkan wilayahnya menjadi zona nyaman pelanggaran?
Publik tidak menuntut retorika. Publik menuntut tindakan.

Karena setiap jam tambang ilegal tetap beroperasi, kredibilitas penegakan hukum ikut tergerus—dan jabatan-jabatan yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru berdiri dalam sorotan paling telanjang.

Jika penindakan benar-benar ada, tunjukkan di lapangan.

Jika tidak, diam akan terus dibaca sebagai pembiaran.

Dan selama Kasat Reskrim, Kanit, dan Kapolsek tetap sunyi, satu pesan berbahaya terus terkirim ke publik: bahwa di Tuban, hukum bisa berhenti di meja jabatan—sementara tambang ilegal terus bekerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button