HUKUM - KRIMINAL

Kasus Dugaan Pencurian Solar Truk DLH Kota Semarang Masuk Ranah Tipikor, Koalisi Antikorupsi Desak Audit Kerugian Negara

SEMARANG |  Proses hukum dugaan pencurian solar dari armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus bergulir. Aparat penegak hukum kini mendalami kasus yang diduga melibatkan sejumlah sopir truk dan penadah, dengan lokasi penimbunan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.

Pada Kamis, 26 Februari 2026, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang memanggil pelapor dari Koalisi Gerakan Antikorupsi untuk dimintai keterangan.

Koalisi tersebut terdiri atas sejumlah lembaga yang selama ini aktif mengawasi penggunaan anggaran publik, diantaranya Lentera Waseso Negoro (LWN), Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), LPKAN-RI, dan Indonesia Stop Corruptipn (ISC).

Perwakilan pertama yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Lentera Waseso Negoro (LWN), Santoso, SH.

Ia menjelaskan, penanganan perkara yang semula berada di ranah tindak pidana tertentu (Tipidter) kini dialihkan ke Unit Tipikor karena terdapat dugaan kerugian keuangan negara.

Modus Penyedotan Solar: Santoso memaparkan, praktik yang diduga dilakukan para sopir berupa penyedotan solar dari tangki truk armada DLH.

Solar tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral dan dijual di area TPA Jatibarang. Menurutnya, perbuatan itu berpotensi merugikan keuangan negara karena bahan bakar tersebut dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Semarang.

Ia menduga praktik tersebut berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.

“Temuan kami dari Koalisi Gerakan Antikorupsi adalah 5 kempu berkapasitas 1 kempunya 1000 liter yang berarti ada 5000 liter solar,” ungkap Santoso usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Barang Bukti Sempat Hilang : Namun, ia menyebutkan, barang bukti yang sebelumnya ditemukan di lokasi diduga telah hilang.

“Setelah kita melakukan klarifikasi ke Pihak DLH diakui bahwa ada beberapa sopir yang melakukan pelanggaran dengan menjual solar hasil kencing tersebut untuk digunakan membiayai perawatan armada atau pemeliharaan armada truk yang digunakan,” ujar Santoso.

Meski demikian, Santoso menilai tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena menggunakan aset negara di luar mekanisme resmi.

Desakan Audit Mendalam Atas dasar temuan tersebut, Koalisi Gerakan Antikorupsi meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh.

Mereka mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Semarang maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Santoso menilai, jika praktik itu benar berlangsung sejak 2019 hingga 2025, potensi kerugian negara bisa mencapai angka yang cukup signifikan.

“Kami meminta pihak polisi atau APH untuk melakukan audit atau memerintahkan atau meminta bantuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Inspektorat Kota Semarang ataupun BPK untuk melakukan audit secara mendalam,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah dan layanan kebersihan kota. Masyarakat pun menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan solar tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button