POLRI

Kasus Tewasnya Mertua Dan Menantu Di Sukarame Yang Diduga Tertimpa Saung Kini Kembali Diungkap Oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya

KABUPATEN TASIKMALAYA, Suaraindependentnews.id – Peristiwa yang telah menimpa dua orang warga yang ditemukan meninggal dunia di Kolam yang diduga tertimpa saung di Kampung Sosopan, Kecamatan Sukarame, pada Selasa (28/09/21), Akhirnya kini terungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/10/21).

Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya telah dapat memastikan “Bahwa kedua korban tersebut ternyata tewas akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam ikan tersebut”, Demikian keterangan yang dipaparkan Kapolres Tasikmalaya dalam Gelaran jumpa Pers, yang didampingi Kasat Reskrim di Halaman Mapolres Tasikmalaya.

Lebih Jauh dikatakan Kapolres, AKBP Rimsyhtono, SIK, MM, CPHR.,
“Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban, dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik”, jelas AKBP Rimsyahtono.

Jajaran Polres Tasikmalaya
berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu Senin (4/10/21), Bahwa Jenazah Enan/Dadan atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik, yang telah memberikan keterangan bahwa benar meninggalnya kedua orang tersebut diakibatkan oleh sengatan listrik”, ujar Kapolres, dan pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu.

Maka dari hasil otopsi tersebut ditemukan di tubuh kedua jenazah korban ada bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihak Polisi menetapkan bahwa pemilik kolam ikan yang berinisial D alias A (54) ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami kini telah amankan pemilik kolam Ikan yang memasang listrik di saungnya tersebut, Menurut pengakuan pelaku bahwa jebakan listrik ini sengaja di pasang dengan alasan untuk menghalau hewan, dan karena seringnya ada pencurian pada ikan dikolamnya”, ungkap AKBP Rimsyahtono.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHP Pidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara”, terang Kapolres Tasikmalaya.

Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengakui bahwa dirinya memang memasang jebakan listrik tersebut dengan tujuan untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang”, tandas Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, SIK, MM, CPHR. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button