HUKUM & HAM

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Tetapkan Mantan Bendahara  Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat  TA 2018  Sebagai Tersangka

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Masyarakat Kepulauan Nias, Sangat Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli dalam Penanganan tindak pidana Korupsi, yang membuat Negara Merugi dan Masyarakat  dizholimi. Selasa (23/8).

Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli, telah menetapkan Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat,  Boanergesi Daeli sebagai Tersangka Tindak pidana Korupsi TA 2018 dan telah di titipkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Dimana tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan oleh mantan Bendahara  Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tersebut adalah salah satu pihak PPTK dari Tahun Anggaran  2018 sampai dengan 2019.

Dan telah mengembalikan sisa Anggaran yang tidak terpakai, kepada Boanergesi Daeli sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat  sebesar Rp.843.000.000 yang seharusnya  sebagai tersangka menyetor atau mengembalikan ke rekening kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat.

Akan tetapi tersangka tersebut tidak menyetor keseluruhan dalam rekening Kas umum Daerah kabupaten Nias Barat tersebut, malahan tersangka menggunakan antara lain, meminjamkan kepada orang lain sebesar RP 450.000.000.00 sehingga perbuatan tersangka tersebut, merugikan Negara sebesar Rp. 513.000.000.00.

Ketua Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli, Dahma, SH., MH dalam temu Pers menjelaskan ke awak media  bahwa,  dalam Tempo  lima (5) bulan melakukan penyelidikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Bendahara  Dinas Kesehatan kabupaten Nias Barat tersebut.

“Bahkan telah memeriksa seluruh pihak-pihak saksi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut dan  hari ini kita menetapkan Boanergesi Daeli  sebagai Tersangka, Ujar Ketua Kejari Gunungsitoli tersebut”.

Lebih lanjut Ketua Kejari Gunungsitoli  mengatakan bahwa, Pasal dan UU yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tindakan penahanan kepada tersangka Boanergesi Daeli  selaku Bendahara pengeluaran dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 ditetapkan  sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : TAP-23/L.2.22/Fd.1/08/22  dan selanjutnya dilakukan penahanan Rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari terhitung dari tanggal sekarang, ucap Ketua Kejari Gunungsitoli.  (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button