HUKUM & HAM

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tunda Tahap 2 Dari Penyidik Polres Nias

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Hukum tumpul ke atas, tajam kebawah, ungkapan ini sangatlah tidak asing ditelinga kita, dimana setiap orang berhak  atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Miris memang  terkait perkara yang dilaporkan Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) tanggal 08 Januari 2021 tentang tindak pidana Pengancaman yang terjadi pada dirinya dengan Nomor : LP/08/I/2021/NS, yang sampai sekarang  sudah setahun lebih  belum  dilimpahkan P22 ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ucap Arododo ke wartawan. Rabu (9/2).

Terkait  Kasus pasal 335 KUHP ditahan-tahan untuk pelimpahan P22 di Kejari Gunungsitoli, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela saat dikonfirmasikan, mengatakan “dalam Minggu ini pelimpahan P22, nanti kita konfirmasikan di Polres Nias” “jelasnya”.

Di tempat terpisah, Elyfama zebua,SH, menghubungi pihak penyidik polres Nias melalui via Hand Phone seluler menyampaikan bahwa Kasus pasal 335 KUHP sangat tidak meyakinkan lagi, karena berhubung permasalahan ini sudah setahun lebih ditangan Kepolisian lalu  pihak Polres Nias telah melimpahkan P21  ke Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2021 dan sampai sekarang ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli P22 atau tahap dua, Penyerahan tersangka dan barang-barang  bukti yang telah diamankan atau yang telah disita oleh Pihak Polres Nias.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil wawancara, langsung di ruangannya, Penasehat Hukum Pelapor, Elyfama Zebua,SH menyampaikan bahwa sebenarnya itu kasus sudah lama sudah berapa kali saya ingatkan pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar di percepat proses kasus tersebut namun tidak di tanggapi, apa yang sudah di tersangkahkan, agar segera di proses tidak perlu ditahan-tahan demi mengantisipasi preventif antara korban dan tersangkah, jangan mengulur-ngulur waktu seolah-olah di dalam instansi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sepertinya ada Pihak yang menahan-nahan permasalahan ini agar tidak di P22  atau di tahap duakan, kalau JPUnya tidak mampu untuk menanganinya, alihkan kepada jaksa lain jangan sampai satu tahun lebih.

“Karena apa yang saya sampaikan ini sesuai apa yang disampaikan Penyidik atau juru periksa dari Pihak Kepolisian Nias  melalui via seluler hp bahwa, pihak Penyidik  telah membawa tersangka dan semua alat bukti  pada hari Rabu tgl 09 Januari sekitar pukul 10.00 wib tersangka dan bukti-bukti telah kami hadapkan di kejaksaan menghadap Jaksa penuntut umum, namun masih di tunda-tunda, jaksa bela mengatakan hari rabu depan baru bisa di P22”.

Untuk itu  kiranya agar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berpikir secara cerdas dan profesional untuk menangani kasus, jangan memandang sebelah mata, jangan familinya pejabat, jaksa menunda-nuda waktu, karena Jaksa telah di percaya sebagai pengacara Negara yang dapat mempertahankan hak korban/pelapor di pengadilan Negeri, sehingga masyarakat percaya kepada Jaksa.

Penasehat Hukum Pelapor  berharap kiranya agar segera dilakukan penahanan tersangka, karna klien saya / pelapor butuh kepastian hukum terhadap lawannya, tetapi kalau masih ditahan-tahan kita akan laporkan ke komisi pengawas kejaksaan melalui email maupun surat “ucap Penasehat Hukum dengan tegas”. (F.Larosa/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button