HUKUM & HAM

Keluarga Korban Berharap Kepada Hakim Dapat Memberikan Putusan Yang Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

NISEL, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Di limpahkannya Ya’aroziduhu Zamili di Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Nias Selatan (Nisel) setelah di tetapkan tersangka dalam tindakan perampasan hak kemerdekaan seseorang oleh Polres Nias Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Fredi Siagian diruang kerjanya saat di temui awak media. Rabu, (05/04-2023).

Betul, sesuai STTLP/B/177/V/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, atas laporan Polisi dengan Nomor:LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, pada tanggal 04 Juni 2022 bahwa pihak kita dari (Penyidik) telah menetapkan tersangka atas nama terlapor (Ya’aroziduhu Zamili).

Walaupun selama proses penyelidikan Polres Nias Selatan belum di lakukan penahanan terhadap yang di tetapkan tersangka, namun berkasnya tetap berjalan yang mana hingga saat ini kita sudah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Dalam Nias Selatan, bisa juga langsung konfirmasi ke Kejaksaan, karena sekarang sudah selesai pemberkasan dari Polres Nias Selatan, tutur Kasat Reskrim Nisel mengakhiri.

Di tempat yang sama sekira pukul 13.04 wib, para awak media mengkonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Teluk Dalam melalui As (Cq Tipidum) mengatakan Benar, bahwa atas nama YA’AROZIDUHU ZAMILI Als AMA LENI ZAMILI telah di limpahkan ke kita pada hari Senin (03/04/2023) dari pihak Polres Nias Selatan dan setelah kita cek  semua pemberkasannya pada Pasal 333 KUHP sudah lengkap dan disangka. Maka kita menyampaikan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan tinggal menunggu waktu penetapan persidangan dari pengadilan negeri Gunungsitoli, tutur AS (Cq Tipidum).

Sementara Keluarga korban menyampaikan ke awak media ini, saat di konfirmasi bahwa saat ini Keluarga korban sangat kecewa dengan Tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan menuntut 2 Tahun Penjara. Keluarga Korban berharap kepada Hakim Dapat memberikan Putusan Yang Seadil-adilnya Atau Lebih tinggi dari Tuntutan JPU. Rabu (17/5).

Karena Terdakwa dalam hal ini merupakan Kepala Desa yang seyogiyanya menjadi Panutan dan contoh yang baik buat warganya tuturnya ke wartawan. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button