HUKUM - KRIMINAL

Ketua AWII DPD DKI Jakarta Mario: Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo Jadi Ujian Komitmen Keadilan PSN

JAKARTA | Suaraindependentnews.id –
Kuasa hukum warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dari Kantor Hukum IZA & Partners, menghadiri sidang perdana Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Kementerian PUPR/Bina Marga sebagai Termohon I, PPK sebagai Termohon II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Termohon III, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Termohon I, serta KJPP Fat sebagai Turut Termohon II.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing para pihak, dipimpin oleh Hakim tunggal Nur Sari Baktiana, S.H., M.H., dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Pemohon yang hadir antara lain Muhamad Ali, S.H., M.H., M. Ikbal W, S.H., M.H., Adenan Pujiantoro, S.H., Yudni Hakim Musyaffa, S.H., Elpianus Paka, S.H., M.H., serta Ezikheal Baka, S.H.
Sementara itu, perwakilan Termohon I dan Termohon II hadir dengan satu orang kuasa hukum yang mewakili dua institusi sekaligus. Hal tersebut disampaikan keberatan oleh kuasa hukum warga karena dinilai masing-masing institusi memiliki kewenangan dan kebijakan yang berbeda.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Termohon III (BPN) serta Turut Termohon Gubernur DKI Jakarta, sekaligus pembacaan permohonan keberatan.

Menanggapi jalannya sidang perdana tersebut, Ketua AWII DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai gugatan yang diajukan warga merupakan langkah hukum yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

“AWII memandang kehadiran warga dan kuasa hukumnya di persidangan sebagai bentuk perjuangan hukum yang patut dihormati. Proyek Strategis Nasional harus tetap berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan hak-hak warga terdampak,” ujar Mario dalam keterangannya.

Mario menegaskan bahwa nilai Uang Ganti Rugi (UGR) yang diberikan kepada warga harus didasarkan pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesesuaian dengan harga pasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara berkewajiban memastikan bahwa proses penetapan ganti rugi dilakukan secara objektif dan transparan. Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain kuasa hukum, sekitar 500 warga terdampak PSN Tol Semanan–Sunter turut hadir untuk mengawal jalannya persidangan. Sebagian warga juga melakukan aksi unjuk rasa secara tertib di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk aspirasi dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Warga berharap, melalui mekanisme pengadilan, tuntutan atas nilai ganti rugi yang wajar dan sesuai aturan dapat dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim. Kamis 15/1/2026.

(Red/tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button