Komisi pemilihan umum

Ketua Bawaslu Mara Prandes, Tercatat 266.712 Orang Pemilih DPB Kabupaten Solok

Ketua Bawaslu Kab Solok Mara Prandes Kadis Kominfo Kab Solok, Teta Midra, Kabid PKP Syofiar Syam, KPU Kab Solok Ir. Gadis saat Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022

10 Juni 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id – Tercatat sebanyak 266.712 Orang Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 di Kabupaten Solok menurut hasil pemutakhiran data pemilih Kabupaten Solok.

Hal itu disampaikan oleh Mara Prandes, Ketua Bawaslu Kab Solok yang didampingi oleh Andri Junaidi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab Solok Romi Rindang Nahar, saat rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 bersama Teta Midra Kadis Kominfo Kab Solok, dan Kabid PKP Syofiar Syam, di kantor Bawaslu Kab Solok, Kamis (9/6)

Sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan BA DPB KPU Mei 2022, tercatat DPB Kabupaten Solok adalah 266.712 pemilih.

Dijelaskan Mara Prandes, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan langkah pemutakhiran data pemilih yang dilakukan perbulannya. Data Pemilih akan bersifat update sebagai informasi masyarakat, ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan, “Rapat koordinasi dilakukan untuk menghimpun Dinas dan Instansi terkait agar dapat saling bekerjasama dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan 2024. Baik dalam pemberian data kependudukan ataupun kerjasama dalam mensosialisasikan pada masyarakat,” paparnya.

Senada dengan itu, Ir Gadis Ketua KPU Kabupaten Solok mengungkapkan, KPU sudah menerima hasil rekomendasi data pemilih pemula dari Bawaslu sebelumnya, dan langsung kita tindaklanjuti. Kita juga melakukan koordinasi bersama Cabdin, Kemenag, dan Dinas Capil.

“Selepas 17 Mei 2022 kemaren, sistem pendataan di Dinas Capil mengalami perubahan. Sistem Informasi Kependudukan berubah menjadi SIAK terpusat, jadi Dinas Dukcapil tidak dapat melakukan penyandingan data lagi. Permintaan data ditujukan ke Capil pusat,” terang Ir. Gadis.

Dilain pihak, Teta Midra Kadis Kominfo Kab Solok mengatakan, Kominfo merupakan corong informasi di Pemda Kab Solok, kita siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, kita akan ikuti tahapan-tahapan yang di laksanakan. Dinas Kominfo akan berkoordinasi dengan semua stakeholder yang terlibat, tutup Kadis Kominfo. (billy@nsi-id)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button