Tak Berkategori
Trending

Ketua DPC SPRI Kepulauan Nias: Penganiayaan Terhadap Insan Pers Di Kepulauan Nias Agar Segera Ditangkap.

Kepulauan Nias.Newssuaraindependent.id

Delianus Harefa (40 tahun) alias Ama Murni korban dari Penganiayaan, berharap penuh agar Laporannya di Polres Nias mendapatkan keadilan serta kepastian hukum, ungkapnya kepada para awak media. (18/02/2020)

Laporan penganiayaan dengan nomor : LP 18/I/2020/NS tanggal 17 Januari 2020 sudah berstatus sidik ungkap penyidik saat beberapa hari setelah digelar perkara.

Saat dikonfirmasi tim wartawan kepada Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Elitonius Hulu, S. Sos diruang kerjanya, Senin (17/2) siang mengatakan
“Kami telah melayangkan surat panggilan pertama kepada (4) empat orang terlapor, dipanggil untuk hadir memberikan keterangan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020. Namun tak seorangpun yang memenuhi panggilan tersebut, sehingga kemudian akan kita layangkan kembali panggilan kedua”.

Dikatakannya, jika upaya ini tetap tidak diindahkan oleh para terlapor maka akan kita lakukan upaya jemput paksa ”tegasnya.

Ditempat terpisah, Edyson Lase: Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kepulauan Nias, angkat bicara, saat diambil tanggapannya oleh para awak media menyampaikan bahwa Korban penganiayaan terhadap Delianus Harefa (wartawan online deteksi.co Kabupaten Nias Utara) diduga 7 orang pelaku, saya sangat mengapresiasi penyidik dan pimpinan Sat Reskrim Polres Nias, penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik sudah proporsional dan humanis”.

Lebih lanjut, Beliau meminta kepada penyidik Polres Nias berantas kejahatan, pengeroyokan, kekerasan, pengancaman, kepada insan pers di kepulauan Nias, para oknum pelaku ini tidak boleh dibiarkan dan diminta harus ditangkap.

Insan Pers adalah mitra pemerintah dan kepolisian, pilar demokrasi demi kemajuan bangsa dan keamanan negara, urainya.

Kasus ini sangat viral dimedsos belakangan ini, hampir dua kali aliansi Pers, Lsm, dan ormas Kepulauan Nias menyurati Bapak Kapolres Nias, bahkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara tentang ” penganiayaan kepada wartawan Delianus Harefa, serta memohon penanganan serius “.

Didapatkan kronologi kejadian kasus ini” kasus ini berawal ketika Delianus Harefa bersama istrinya mengikuti acara pernikahan anak saudara orang tuanya di Desa Fulolo Soroma’Asi, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara pada 16 Januari 2020.

Lalu saat kegiatan pesta sedang berlangsung, salah seorang bernama Anwar Zalukhu (AZ) Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan di Kabupaten Nias Utara dan merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kecamatan Alasa diduga menghampiri dan membisikkan kepada Delianus (korban)agar segera pergi, karena ada gerangan bahwa Delianus akan dianiaya, ucap korban.

Kemudian juga kepala sekolah ini (AZ) juga menghampiri istri Delianus yang sedang berada ditengah-tengah kerumunan para wanita yang menghadiri pesta itu. Juga membisikkan hal yang sama. Sehingga istri korban atas nama Fitereni Harefa dengan rasa takut dan was-was membujuk Delianus untuk segera meninggalkan lokasi pesta, dengan pemikiran ” siapa tau benar yang dikatakan oleh kepsek tersebut”.

Diduga 7 (tujuh) orang pelaku mengejar Delianus dengan sepeda motor dan mengeroyok korban dan istrinya sempat melihat ditangan pelaku sebuah pisau.

Apa daya korban Delianus tak berdaya karena terjatuh ditanah saat dikeroyok. Istrinya beranggapan” kalau saya tidak bersama suami saya saat itu, saya rasa suami saya dibunuh oleh pelaku ini.

Dikatakannya pihak Korban, selain permasalahan ini, kami menderita kerugian materi dll, karena uang kami dalam tas raib sejumlah 10 juta rupiah, saat itu tas yang disandang suami saya terputus saat dikeroyok, ucapnya dengan penuh rasa sedih menuturkan kejadian tersebut yang menimpa mereka kepada para awak media. (Fariz Larosa/Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button