Tak Berkategori
Trending

KETUA UMUM JAWARA MENGATAKAN PANITIA SELEKSI OPEN BIDDING KABUPATEN TASIKMALAYA ORANG-ORANG YANG RENDAH PENGETAHUAN TENTANG ATURAN

Tasikmalaya, 21-Desember-2019,
Newssuaraindependent.id_
Ditemui oleh awak media Newssuaraindependent dikediamannya ketua umum JAWARA (Jaringan Aspirasi Warga Sukapura), A Ramdan Hanapiah menyampaikan ketidak puasannya
terkait hal open bidding yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten tasikmalaya, yang mana seharusnya dijadikan momentun untuk melakukan reformasi birokrasi, jangan dicampur adukan dengan kepentingan politik karena akan merugikan kepentingan masyarakat, dalam penyelenggaraan open bidding seharusnya dilaksanakan oleh PANSEL yang mengerti aturan dan taat aturan serta sesuai undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan yaitu, ada PERSYARATAN UMUM DAN ADA PERSYARATAN KHUSUS ini kerangka acuannya. dan substansi dari OPEN BIDDING, bukan untuk kepentingan kepala daerah tetapi untuk kepentingan masyarakat agar pejabat yang di tempatkan punya kemampuan untuk menjalankan roda pemerintahan sehingga mendahulukan kepentingan masyarakat. Ada beberapa poin yang saya kritisi dari PANSEL OPEN BIDDING tersebut, yang pertama dalam tahapan penjaringan PANSEL tidak memahami PERSYARATAN KHUSUS nomor 3 poin c. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan di duduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, ini adalah kesalahan yang tidak bisa ditolerir dari PANSEL karena ada peserta yang tidak memenuhi persyaratan dari awal tapi bisa ikut seleksi. Kedua adalah pengumuman hasil seleksi yang sedia nya harus diumumkan tgl 25 November 2019 namun baru diumumkan tanggal 11 Desember 2019, itupun berdasarkan abjad tidak berdasarkan nilai yang diperoleh sehingga ada kesan ditutup tutupi, kalau seperti itu kemungkinan seseorang yang sebetulnya tidak masuk 3 besar menjadi masuk, saya sebagai masyarakat sampai sekarang manunggu hasilnya yang sesuai dengan versi Undang Undang dan PERMENPAN dan REFORMASI BIROKRASI, kebenaran yang kami inginkan bukan pembenaran, dan harus dipahaminya namanya pengumuman itu harus di publis, berapa nilai peserta yang tertinggi sampai dengan yang terendah. rakyat harus tahu kan dalam aturan bahwa pengisian jabatan tinggi secara TERBUKA dan KOMPETITIF. Ketiga adalah jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang di rencanakan tgl 27 November 2019 sampai saat ini belum dilaksanakan apa alasan mendasarnya? Hal ini sangat mengganggu pada kelancaran jalannya roda pemerintahan karena OPD tidak ada decision maker nya. Kesimpulan saya PANSEL OPEN BIDDING di KABUPATEN TASIKMALAYA adalah orang-orang yang rendah pengetahuan, akan hal tersebut tidak layak menjadi PANSEL, dan kedua KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tasikmalaya harus segera diganti dan ketiga BUPATI dalam menjatuhkan pilihan harus atas dasar hasil seleksi PANSEL yang benar bukan atas dasar like and dislike, karena semua pasti akan loyal kepada atasannya secara profesional, karena bila bupati menjatuhkan pilihannya atas dasar subyektifitas akan terjadi kegaduhan, rakyat akan menggugat.
Untuk itu JAWARA akan mengirimkan surat yang kedua kalinya dalam hal kekeliruan PANSEL OPEN BIDDING yang kurang pengetahuan tentang aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dan orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah KEPALA BKPSDM sebagai penyelenggara open bidding, pungkas Ramdan.
(Abucek Ka biro Tasikmalaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button