HUKUM & HAM

Ketum LPKN RI Meminta Agar Saksi Dan BB Polisi Tembak Polisi Dilindungi Secara Hukum

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia, Adv. Egar Mahesa, S.H., MH., C.DM., disela kesibukannya sebagai Penegak Hukum (Advokat/Pengacara) juga sebagai Pemerhati di Lembaga yang dipimpinnya yaitu LPKN Republik Indonesia, dengan Pemberitaan Media Sosial dan Cetak Perihal Polisi tembak Polisi dikediaman Perwira Tinggi Mabes Polri yang mengakibatkan Meninggalnya seorang Polisi Berpangkat Brigadir Polisi inisial J.

Bung Egar sapaan akrab anak kelahiran 34 tahun silam ini yang juga ternyata Menjabat Sebagai Ketua DPD Partai Garuda Sulawesi Tengah, memiliki firasat yang sama apa yang dirasakan oleh pihak keluarga Brigpol J yang telah tiada, namun ada hal yang harus dijaga yaitu Saksi dan Barang Bukti Dugaan Pembunuhannya direncanakan agar pihak keluarga maupun Kuasa Hukum Keluarga tetap berhati-hati karena di Republik ini rasa jaminan keamanan itu tergantung kepentingan, ya kita tetap waspada biar bagaimanapun tragedi KM 50 masih hangat dibenak masyarakat Indonesia.

Saya berharap dari Komisi Perlindungan Saksi serta dilibatkan dari Satuan-satuan Khusus dari diluar Institusi Polri untuk menjaga dan mengawal saksi-saksi dan bukti seperti yang dikutip di media online metroonlinentt.com dengan judul siapa sosok wanita pemberani asal jambi (newsonline) saya sebagai Pemerhati memiliki tanggungjawab untuk mengingatkan semua stekholder agar kawal kasus ini serta tuntaskan agar jangan ada stikma negatif masyarakat atas institusi Polri akibat ulah-ulah oknum, jika terbukti nantinya siapapun otak dibalik ini agar saya sarankan jangan hanya di hukum biasa saja tapi hukuman matilah yang lebih pantas, ini semua demi kecintaan kita sama Polri selama ini tapi jika ada kasus besar macam kaya ini tidak bisa tuntas jangan salahkan rakyat nanti kurang percaya sudah sama Polri khususnya dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyeret institusi nya sendiri.

Rakyat walaupun dia almarhum sebagai Anggota Polri tetaplah juga sebagai Rakyat yang dijamin hak-hak nama baiknya, jika memang semua yang terjadi ada rekayasa maka Polri wajib memulihkan nama baik keluarga demikian juga nama baik almarhum agar semua rakyat indonesia bisa tenang, rakyat indonesia saat ini dalam pengamatan saya selama ‘kasus polisi tembak polisi’ ini semua penasaran sehingga publik butuh kepastian informasi yang jelas, tuturnya, Jum’at (22/7/2022).

Pesan saya keluarga ditinggal tetap sabar dan berdo’a agar ada yang terbaik dari peristiwa yang terjadi sehingga publik juga tidak gelisah dengan cerita akhir episode kasus ini. (LPKN RI, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button