HUKUM - KRIMINAL

Klarifikasi Resmi Kepolisian Terkait Isu Dugaan Penerimaan Uang dan Proses Penangkapan

Surabaya  | Suaraindependentnews.id —  Kepolisian melalui jajaran Polres KP3 Tanjung Perak menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di ruang publik mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh oknum anggota serta tudingan penangkapan yang disebut tidak sesuai prosedur.

Dalam pernyataan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

Proses penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan didukung bukti permulaan yang cukup serta administrasi penyidikan yang sah sesuai KUHAP dan peraturan internal Polri.

“Kami memastikan tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara dimaksud.

Seluruh tindakan telah melalui prosedur dan mekanisme gelar perkara sebagaimana aturan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan saksi hingga evaluasi alat bukti, dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam prosesnya ditemukan bahwa unsur pidana belum terpenuhi atau alat bukti belum mencukupi, maka penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kepolisian membuka ruang bagi fungsi pengawasan internal untuk melakukan verifikasi apabila diperlukan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedural.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Institusi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dalam setiap penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button