DAERAH

Komitmen Terhadap Keterbukaan dan Transparansi Dede Erik Hendraji Usai Terpilih Sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Cipelang Sisa Waktu 2020 -2028

Sumedang || Suaraindependentnews.id  – 11 Februari 2026 – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Cipelang telah berlangsung dengan lancar dan aman pada hari ini, Rabu, (11/02/2026), Setelah proses penghitungan suara selesai dan hasil resmi diumumkan, Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Cipelang, Aan S.Pd menyebutkan bahwa “Alhamdulillah Pilkades Paw Desa Cipelang berjalan dengan lancar sukses dan terkendali maka dari itu Alhamdulillah apa yang diharapkan oleh masyarakat desa cipelang untuk menjadikan kepala desa yaitu Dede Erik Hendraji nah mudah-mudahan ke depannya Desa cipelang dipimpin oleh beliau itu betul-betul dia menjadi amanah jujur dan bisa memajukan Desa Cipelang.”Ungkap Aan seusai Acara.

Adapun hasil perolehan suara nomor urut 1 Dede Erik Hendraji memperoleh 49 Suara , nomor urut 2 Yugo Setiawandi sebanyak 30 Suara dan Jajang Wiganda dengan nomor urut 3 memperoleh 12 suara dan satu suara tidak sah dan 2 suara lainya tidak bisa hadir.

Setelah baru saja terpilih sebagai Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Dede Erik Hendraji mengeluarkan pernyataan komitmen tegas untuk menjalankan kinerjanya dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang tinggi.

Dede Erik menyampaikan bahwa transparansi akan menjadi landasan utama dalam pengelolaan pemerintahan desa selama masa jabatannya.”Kepada seluruh masyarakat Desa Cipelang, saya berkomitmen untuk membuka semua informasi terkait program kerja, anggaran desa, dan proses pengambilan keputusan kepada publik. Setiap langkah yang diambil oleh pemerintahan desa akan dapat diawasi bersama guna memastikan keadilan dan manfaat yang merata bagi seluruh warga,” ujar Dede Erik.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, akan dilakukan beberapa langkah strategis, diantaranya:1. Membuat papan informasi publik yang terperbarui secara berkala di kantor desa.
2. Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan perwakilan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan perkembangan program dan anggaran.
3. Mengumumkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa desa melalui saluran resmi .

Dede Erik juga menambahkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat akan dibuat lebih mudah diakses, baik melalui kantor desa langsung maupun melalui saluran daring yang akan segera dibangun.

“Saya percaya bahwa dengan keterbukaan dan transparansi, kita dapat bersama-sama membangun Desa Cipelang yang lebih baik, makmur, dan adil,” tutupnya.ika

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button