POLRI

Korlantas Polri Berlakukan BPKB Elektronik

JAKARTA, suaraindependentnews.id – Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada Tahun 2023.

“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan, seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? kan sekarang baru saya rancang”, terang Dirregident Korlantas Polri dilansir dari NTMC Polri, 1 Januari 2023.

Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip. Chip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.

Menurut Jenderal Bintang Satu bahwa BPKB elektronik bentuknya buku seperti paspor konvensional, Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.

“Seperti chip pada paspor, kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana”, tutupnya. (Humas, Editor by [email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button