HUKUM & HAM

Korupsi Pembangunan USB-SLB Nias Barat, Pengadilan Tipikor Medan Vonis 7 Tahun Penjara.

Hasil BPKP Terbukti Ada Kerugian Negara Mencapai Rp. 2 Milyar Lebih.

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Secara resmi Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 7 (Tujuh) Tahun kepada ketiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Onowaembo Tahun Anggaran 2016, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Fatizaro Zai. SH kepada awak media diruang kerjanya Kantor Kejari Gunungsitoli. Sumatera Utara.  Jumat (13/8).

Untuk diketahui, Pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Kementerian Pendidikan dengan Pagu dana sebesar Rp. 2,3 Milyar dengan pelaksanaan pengerjaan  secara swakelola melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

“Bangunan  tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan terjadi longsor pada pondasi gedung sehingga sama sekali tidak bisa digunakan dalam proses belajar mengajar, Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti ada kerugian Negara pada proyek pembangunan USB-SLB Nias Barat tersebut mencapai Rp. 2 Milyar lebih”.

Fatizaro Zai. SH membenarkan bahwa kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru sekolah luar biasa (USB-SLB) Negeri Onowaembo Tahun Anggaran 2016,  sudah masuk tahapan putusan, ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis 7 (tujuh) Tahun oleh Majelis hakim Tipikor  Medan.

Lebih lanjut  ia Sampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya menuntut ketiga terdakwa korupsi dengan hukuman 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan kurungan penjara, namun Majelis hakim menjatuhkan putusan vonis kepada ketiga terdakwa masing – masing kurungan 7 (tujuh) Tahun  penjara.

Majelis juga menjatuhkan denda kepada terdakwa (ED) sebanyak 300 juta rupiah sedangkan kedua terdakwa (FD) dan Terdakwa (MD) tidak dikenakan denda, dari fakta hukum di persidangan.

Adapun terdakwa (ED) yang dikenakan denda dengan alasan  karena peran central terdakwa sebagai Ketua Komite dan kondisi bangunan USB-SLB/N tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa digunakan.

Beliau juga menambahkan bahwa pasca turunnya putusan vonis hakim itu, para terdakwa korupsi melakukan banding, namun itu hak mereka melakukan banding, kami selaku JPU juga akan melakukan banding dan  sudah mempersiapkan diri untuk melawan mereka lagi,  jika seandainya upaya banding mereka diterima nantinya.

Para terdakwa  terbukti bersalah malanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999,  telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU dan  saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan ucap Kepala Seksi Pidana Khusus, Fatizaro Zai. SH ke awak media. (Aa Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button