Lingkungan

KPK Usulkan Pemprov Sumbar Susun RTRKS Danau Singkarak, Deni Prihatni, “Itu Kewenangan Penuh Pemprov”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Solok, Deni Prihatni

Rabu, 19 Januari 2022

Kab Solok, Suaraindependent.id–Polemik Reklamasi Danau Singkarak mulai menemukan titik terang usai Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ipi Maryati Kuding mengeluarkan pernyataannya terkait pemanfaatan sempadan danau beberapa waktu lalu di Jakarata.

Ipi Maryati Kuding menyebutkan agar pihak Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun RTRKS agar pemanfaatan sempadan Danau sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan oleh UU dan peraturan Kementerian. Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Solok ikut mendorong pihak Pemerintah Provinsi untuk menyegerakan penyusunan zonasi Tata Ruang Kawasan Strategis di sepanjang kawasan Danau Singkarak. Hal itu setelah keluarnya pernyataan resmi dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Tujuannya agar, permasalahan pemanfaatan ruang yang tak sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup di Danau Singkarak bisa selesai.

Pemprov Sumbar juga segera menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar ada penataan, perlindungan dan pemanfaatannya sesuai dengan ekosistem danau. Serta dengan melibatkan Kementerian PUPR, LHK, KKP dan Kementerian ATR/BPN,” kata Ipi.

Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Deni Prihatni mengatakan bahwa permintaan KPK kepada pemerintah Provinsi sudah tepat. Hal itu dikarenakan karena pengelolaan kawasan danau merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi.

“Kita khususnya di Pemerintah Kabupaten Solok sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh pihak KPK. Karena keberadaan Kawasan danau Singkarak melibatkan 2 daerah Kabupaten, Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, “ ucap Deni Prihatni.

Sebelumnya Kawasan Wisata Singkarak sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumbar sebagai salah satu Daerah Tujuan Wisata Utama ( DTWU) Sumatra Barat. Hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Solok No 4 th 2013 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah, yang mana juga telah menetapkan Kawasan Singkarak sebagai salah satu dari 3 prioritas Destinasi Pariwisata Daerah ( DPD) Kabupaten Solok. (billy@nsi-id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button