Kurang Puas Penjelasan Humas Kejari Gunungsitoli, Warga Masyarakat Solid Gelar Aksi Di Kejatisu
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli akhirnya menerima baik audensi sejumlah masyarakat desa Iraono lase, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Jumat, (30/9/2022), di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitol. Sumatera Utara.
Meskipun sempat kecewa pada kedatangan mereka tanggal 29 September 2022 kemarin, namun masyarakat desa Iraono Lase ini tetap solid sampai hari ini menemui pihak kejaksaan dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan mereka terkait dugaan korupsi dana desa tahun Anggaran 2016 yang hingga kini menurut mereka belum ada kepastian hukum dari pihak kejaksaan atas status laporan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intel yang juga merangkap Humas Kejari Gunungsitoli, Berkat Iman Harefa SH, langsung melayani dan mengarahkan ke ruang kerjanya untuk mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat desa Iraono lase .
Ofili Zalukhu selaku tokoh masyarakat Iraono lase menuturkan bahwa sejak tahun 2017 laporan pengaduan terkait dugaan korupsi Dana Desa T.A 2016 hingga saat ini belum ada kejelasan yang serius dari pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli meskipun rekomendasi dari Bupati Nias Utara telah disampaikan ke Kejaksaan.
Lebih lanjut Ofili Zalukhu sampaikan bahwa berdasarkan Rekomendasi Bupati Nias Utara tersebut, bahwa salah satu yang paling mendasar adalah Perdes APBDes Iraono lase tahun 2016 tidak Sah dan Cacat hukum, namun pihak Kejaksaan selaku penegak hukum terkesan menutupi dan kurang transparan sehingga warga masyarakat Iraono Lase yang sempat membubuhi tanda tangan pada laporan pengaduan bertanya- tanya dan meragukan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ucap Ofili Zalukhu.
Sementara Sideli Lase yang merupakan anggota BPD Desa Iraono Lase juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Dana Desa di tahun 2016 itu tidak bersifat pemberdayaan masyarakat namun diborong kan oleh pemerintah desa dengan menggunakan alat berat (excavator) demi keuntungan pribadi walaupun dalam pelaporan realisasi (SPJ) memakai harian orang kerja (HOK) untuk mengelabui masyarakat dimana tanda tangan warga yang diklaim sebagai penerima HOK dipalsukan demi kelengkapan SPJ .
Lebih lanjut, Sideli Lase menyampaikan bahwa nomenklatur pembangunan tahun 2016 sudah tidak sesuai karena kepala desa membuat kegiatan pembukaan badan jalan, sementara sudah kian ada pengerasan badan jalan serta gorong- gorong yang terbangun sebelumnya dari dana PPK sehingga dengan seenaknya menimpa bangunan baru di dana desa tahun 2016 yang proses pengerjaannya hanya sebagian titik dan gorong gorong yang sudah kian ada di poles dengan semen seadanya, sehingga mengklaim bahwa telah terlaksananya pembangunan seratus persen.
” Pengaduan kami di tahun 2017 itu menyangkut penimpaan bangunan pada badan jalan, pengadaan alat berat, pembangunan gorong gorong, pemalsuan tanda tangan HOK serta pajak yang belum terbayarkan ” ucap Sideli Lase dengan nada kesal di hadapan Kasi Intel Kejari Gunungsitoli.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diwakili oleh Berkat Iman Harefa SH, selaku Humas menjawab bahwa pelaporan tersebut telah di tahap penyelidikan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kabupaten Nias Utara hanya menemukan kerugian di HOK sebesar Rp. 720.000 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga kasus tersebut tidak sebanding dengan biaya jika di naikan ke tahap pengadilan Tipikor , jawab kasi Intel Berkat Harefa SH dengan singkat.
“Mendengarkan jawaban tersebut, warga masyarakat Iraono Lase yang audensi ini kurang puas sehingga mereka berencana untuk menggelar aksi serta melanjutkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”.
Menanggapi hal tersebut Penasehat hukum, Elyfama Zebua,SH dari kantor Hukum Elyder Dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Selamat No.15-A, Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli diruanganya. Jumat (30/9/2022) menyampaikan bahwa, bila benar demikian adanya dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Desa Iraonolase TA. 2016 terkait Undang-Undang Nomor 31 tentang tindak pidana Korupsi dan Pemalsuan tandatangan masyarakat, diduga telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, bersama-sama maupun sendiri.
Kita mengharapkan agar temuan masyarakat Iraono Lase tersebut bisa diaudit kembali dan segera mungkin dilaksanakan penyelidikan/Penyidikan dan penetapan Tersangka yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya Negara yang bersih dari KKN serta terciptanya keadilan dan kepastian hukum ditengah -tengah masyarakat, dan kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat mengambil langkah untuk mengusut dan menegakkan keadilan , ucap Penasehat Hukum. (Aa Wahyu)