Kuwu Desa Surakarta Naik Status Menjadi Tersangka Oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon.

Cirebon || suaraindependentnews.id –
Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.560 juta yang dilakukan oleh K selaku Kuwu Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala yang dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri, kini sudah naik statusnya menjadi tersangka.
Hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dengan Nomor Surat: B/845/IV/Res.3.3/2025/Reskrim.
Menurut salah satu tokoh Desa Surakarta, Hamdan mengatakan bahwa proses mengungkap kasus tersebut cukup lumayan panjang. Namun perjuangan masyarakat demi menegakkan kebenaran, kini menuai hasil dengan status Kuwu Surakarta menjadi tersangka. Proses laporan yang kami lakukan melalui Tipidkor Polresta Cirebon, berbeda dengan desa-desa lainnya yang melalui Kejaksaan, terang Hamdan.
Kami masyarakat Desa Surakarta mengapresiasi dan selalu percaya kepada Polresta Cirebon atas kinerjanya. Selasa (29/5/2025)
Harapan masyarakat yang disampaikan Hamdan melalui pesan whatsapp-nya menyampaikan, Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara sesuai aturan di Perbup Nomor 155/2020. Jangan sampai Kuwu yang sudah tersangka ini menyalahgunakan anggaran dan supaya Pemerintahan Desa bisa berjalan dan kondusif. Selasa (30/5/2025)
Hamdan juga menambahkan, kalau sesuai informasi yang disampaikan oleh Camat Suranenggala dan DPMD kepada kami, ketika sudah keluar SK Pemberhentian Sementara, maka ditunjuk PLT untuk mengisi kekosongan sampai inkrah. Kemudian setelah itu diangkat PJ dari unsur PNS untuk mempersiapkan PAW, jelasnya.
Sementara itu menukil dari media online Sergap, Muali selaku Ketua FKKC menyayangkan adanya hal tersebut, padahal dirinya sering menghimbau agar para Kuwu bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dan senantiasa selalu bekerja dengan komitmen dalam melayani masyarakat.
Dalam kasus ini, pihak FKKC tidak akan intervensi terhadap proses hukum atas kasus Kuwu Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH, tambahnya.
Hamdan juga menegaskan, masyarakat akan selalu menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gejolak/euforia yang berlebihan. Walaupun berkas belum lengkap semuanya untuk diserahkan ke Kejaksaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH dan Kejaksaan, tegasnya. (Kabiro)


