HUKUM & HAM

Law Firm Dodi Heryana, SH & Partners Melakukan Pendampingan Terlapor Penganiayaan Ringan

KABUPATEN TASIKMALAYA, suaraindependentnews.id – Bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Karangnunggal Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, pada hari Kamis (11/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Kuasa Hukum Epen Marmot alias Efendi dari Kantor Hukum Law Firm Dodi Heryana, SH & Partners yang beralamat di Jalan terusan Al fathu Perumahan Linggahara 2 Blok E No. 1 Soreang Bandung & Jalan Cipicung No. 52 Tuguraja Cihideung Kota Tasikmalaya.

Melakukan Pendampingan Hukum terhadap Epen Marmot, Tim yang terdiri dari Dodi Heryana, SH., Drs. H. Djedjen Zaenuddin, SH., MH., Dedi Supriadi, SH., Dian Mulyadi, EM, SH., Dewi Agustiawati, SH., Puad Noor, SH.I.

Pendampingan terlapor dilakukan Tim Kuasa Hukum terkait pasal 352 penganiayaan ringan terhadap SR.

Selanjutnya dari tim kuasa hukum Dodi Heryana, SH., Mengatakan bahwa Epen Marmot juga mempunyai hak di mata hukum dan kami berencana akan mengajukan upaya hukum lainnya yaitu pelaporan dugaan tindak pidana perzinahan/ overspell di Polres Tasikmalaya juga akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu dugaan Perzinahan/overspel Tentang perzinahan pasal 284 KUHpidana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya klas 1 A.

Saat diwawancarai oleh awak media Dodi Heryana, mengatakan “Kita tidak berbicara kalah atau menang namun agar jadi perhatian, pengetahuan dan edukasi terhadap masyarakat lainnya, bahwa pasal perzinahan ini jangan dianggap sepele, juga agar warga masyarakat sadar tentang hukum”, ujarnya.

Dodi menegaskan, “Kami akan menegakkan keadilan terhadap proses hukum ini, agar tidak terulang kembali hal serupa diwaktu yang akan datang”, tandasnya. ([email protected]).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button