Tak Berkategori

LBH ELIT Cirebon Raya : Apresiasi Untuk Rekan Kuwu Dalam Memperjuangkan Masa Jabatan Kuwu 9 Tahun Akhirnya Masuk Prolegnas Tahun 2023.



Cirebon, suaraindependentnews.id
| Sebanyak 412 Kuwu Kabupaten Cirebon yang tergabung kedalam wadah FKKC berbaur dengan ribuan Kuwu dari seluruh Indonesia untuk bersama menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Para rekan Kuwu tersebut menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kuwu sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.

Menyoroti aksi dari rekn-rekan Kuwu yang tergabung dalam wadah FKKC, Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, A Maman Roenza mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh rekan Kuwu itu memang beralasan dan sudah keharusan untuk diperjuangkan.

“Kalau 6 tahun itu dinilai kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat. Kuwu itu bukan seperti Kepala Daerah yang mampu mencari pendanaan pembangunan dari berbagai sektor besar, semisal industri,” ucap A Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya, (17/1).

Ia menambahkan, selain terkait percepatan pembangunan, ada hal mendasar yang mungkin menjadi pertimbangan dari rekan-rekan Kuwu untuk meminta masa jabatan 9 tahun. Disebutkannya bahwa jarak Pemilihan Kuwu (Pilwu) 6 tahun terlalu dekat sehingga diakui atau tidak, ini jelas sangat berpengaruh buruk pada iklim politik dan kondisi Kamtibmas di desa, terangnya.

Masih menurut A Maman Roenza, belum terkait gesekan pendukung saat Pilwu yang terjadi karena fanatisme berlebih, menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan pemerintah desa.

LBH ELIT Cirebon Raya setelah mendengar tuntutan para Kuwu terkait masa jabatan 9 tahun dipenuhi oleh pihak DPR RI dan rencana aturan Undang-undanganya akan masuk pada Prolegnas tahun 2023 ini, pihaknya turut senang dan apresiasi atas perjuangan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kuwu/FKKC yang akhirnya menuai kesuksesan.

Berharap pada tahun 2024 nanti, Undang-undang yang mengatur jabatan Kuwu selama 9 tahun sebagaimana keinginan dari rekan-rekan Kuwu/FKKC sudah mulai diberlakukan, ungkapnya (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button