Tak Berkategori

LBH ELIT Cirebon Raya Dan DPP NCW Desak KPK Usut Tuntas Semua Yang Terlibat Kasus TPPU Sunjaya.


Cirebon, suaraindependentnews.id |Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/(Money Laundering) yang dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang melibatkan sebanyak 230 saksi yang terdiri dari Pejabat Aktif (ASN) dan Mantan Pejabat (Purna Bakti ASN) Pemkab Cirebon, Pegawai Honorer dan Pengusaha. Menjadi perhatian serius dari Andre Maman Roenza Ketua LBH ELIT Cirebon Raya dan kuga Ketua DPP NCW.

Andre Maman Roenza mengatakan, melansir dari berbagi sumber informasi, bahwa para saksi yang dihadirkan dari 230 saksi, baru sebagian yang dihadirkan dalam persindangan kasus TPPU mantan Bupati Sunjaya.

Adapun, Mantan Pejabat Pemkab Cirebon yang dipanggil yakni, mantan Kadis Sosial, H Maryono; mantan Kadis Pertanian, Ali Efendi; mantan Kadis Kehutanan, Ita Rohpitasari; mantan Kepala RSUD Waled, Dokter Boyke Sisprihattono; mantan Kepala Inspektorat Cirebon, Yayat Ruhyat, terang Andre Maman Roenza.

Kemudian, mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Klangenan, Budi Yanto. Selanjutnya, ada juga empat pihak swasta yang dipanggil yakni, Sukirno, Sulastri, Ibnu Fajar, dan Tito Hasan Bisri. Lantas, empat PNS Kabupaten Cirebon, Deni Supdiana; Carsono; Edi Kurniadi; dan Abdul Ajid, imbuhnya.

“Kami mendesak KPK untuk menuntaskan kasus TPPU (Money Laundry) mantan Bupati Cirebon ini dengan memanggil dan menghadirkan seluruh saksi tersebut, agar publik juga mengetahui saksi mana yang meringankan atau memberatkan, bahkan saksi mana yang nantinya terlibat dalam proses kasus hukum mantan Bupati Sunjaya,” tegasnya. Kamis (6/4/2023)

Andre Maman Roenza juga mengapresisasi kinerja KPK dalam menangani kasus TPPU (Money Laundry) mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, ungkapnya

LBH ELIT Cirebon Raya dan Dewan Pimpinan Pusat Nusantara Corruption Watch (DPP NCW) terus akan mengikuti dan mengawal proses kasus ini, terutama kepada para saksi dan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Keadilan harus ditegakkan dan tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Bisa saja dalam proses persidangan dan keterangan, kemungkinan akan adanya tersangka baru, pungkas (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button