HUKUM & HAM
Trending

LBH Medan Menduga 2 Orang Saksi Kunci Telah Di Intimidasi

 

Medan (Sumut), Suara Independentnews.id

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Medan, Bung Irvan Saputra,SH.,MH dan Bung Martinu Jaya Halawa,SH menyampaikan ke awak media  ini. Kamis (01 April 2021) bahwa  kasus dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian di Polsek Sunggal a.n Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Alm. Rudi Efendi telah memasuki babak baru yang mana saat ini LBH Medan sedang menunggu hasil Ekshumasi (Bongkar Kuburan/Bedah Mayat) dari rumah sakit Bhayangkara.

Saat ini diduga adanya drama baru yang dilakukan oleh Polsek Sunggal untuk menutup-nutupi suatu kebenaran dengan melanggar Hak Asasi 2 Saksi Kunci a.n Edi Saputra dan Suprianto yang mengetahui adanya dugaan penyiksaan untuk mendapatkan pembinaan, pengurangan hukuman dan Asimlasi di Lapas/ Rutan Kelas II Labuhan Deli.

Bahwa diketahui 2 Saksi Kunci telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli tertanggal 06 Januari 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini a.n EMS, SH baru mengeksekusi putusan tersebut pada hari Kamis, 18 Maret 2021, yaitu 3 (tiga) bulan Pasca putusan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde) adapun eksekusi tersebut atas desakan LBH Medan melalui suratnya Nomor: 67/LBH/PP/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021, yang meminta Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cab. Labuhan Deli untuk segera melakukan eksekusi terhadap 2 Saksi Kunci namun  JPU mengalami kendala/kegagalan sebanyak 2 kali untuk melakukan eksekusi Edi Saputra dan Suprianto yaitu alasan pertama diduga saat JPU mau menjemput saksi Kunci terkendala karena tidak adanya Kapolsek Sunggal di tempat dan kedua adanya surat pernyataan penundaan pemindahan dari saksi kunci, namun LBH Medan terus mendesak JPU untuk mengeksekusi saksi kunci tersebut barulah eksekusi terlaksana pada tanggal 18 Maret 2021. 

Bahwa adapun kejanggalan lainnya yang terjadi saat eksekusi yang dilakukan jaksa pada hari Kamis, 18 Maret 2021, dimana pada hari yang sama pihak Polsek Sunggal menjemput kembali 2 Saksi Kunci dari Lapas/ Rutan Kelas II Labuhan Deli untuk dibawa ke RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polsek sunggal dengan alasan guna pengembangan kasus lainya sebagaimana diduga berdasarkan surat Polsek Sunggal Nomor: K/288/III/Res.1.8/2021 perihal Penjemputan Tahanan namun kata Tahanan tersebut dicoret menjadi Narapidana tertanggal 18 Maret 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Sunggal yaitu Kompol. YASIR AHMADI, SH.,SIK,MH.

LBH Medan menduga ini bentuk Intimidasi dan akal-akalan yang dilakukan Polsek Sunggal agar 2 Saksi Kunci tidak berada diluar pengawasan polsek sunggal yakni RTP, dimana sebelumnya ketika LBH Medan hendak mengambil kuasa 2 Saksi Kunci juga dihalang-halangi.  LBH menilai alasan pihak polsek sunggal yang melakukan penjemputan terhadap 2 Saksi Kunci guna pengembangan kasus lainya TIDAK MASUK AKAL, Kenapa selama 2 Saksi Kunci Suprianto ditahan dipolsek sunggal tidak dilakukan pengembangan apabila ada kasus lain? Dan kenapa hal ini baru dilakukan ketika LBH Medan mendesak 2 Saksi Kunci dieksekusi?. Adapun kejanggalan lainya LBH Menduga surat tersebut sengaja dibuat dan dibuat secara asal-asalan hal tersebut jelas terlihat dengan tidak mencantumkan kasus apa yang dilakukan pengembangnya dan LBH Medan juga menyangkan hal ini terjadi kepada Kepala Lapas/ Rutan Kelas II Labuhan Deli, kenapa bisa Poksek Sunggal segampang itu menjemput Narapidana tanpa alasan yang jelas dan diduga penjemputan tersebut telah melanggar undang-undang yang berlaku, dan saat ini para Narapidana masih berada di RTP Polsek Sunggal.

LBH Medan menduga Polsek Sunggal dan Lapas/ Rutan Kelas II Labuhan Deli melakukan SAMENSPANNING (KONSPIRASI/PERSEKONGKOLAN) dan telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dimana seharusnya para Narapidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (Remisi), 17 ayat (5) yang pada intinya harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyaratan. dan pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa “Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari”.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut LBH Medan menduga Polsek Sunggal telah melakukan mal-adminstrasi, pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasal 10 ayat( 2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. (Tiem)

Irvan Saputra,SH,.MH (0821 6373 6197) Dan Martinu Jaya  Halawa,SH (0813 6216 7602)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button