HUKUM & HAM

Lecehkan 7 Siswi SDN Bouso Loloanaa, Oknum Guru Inisial AZ Di Tahan Polres Nias

AZ Dapat Terancam Penjara 20 Tahun

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Berdasarkan laporan orang tua Siswi di Polres Nias dengan Nomor Polisi: LP/298/X/2021/MS Tanggal 25/10/2021. Bahwa telah terjadi pelecehan kepada siswi yang di lakukan oleh seorang Guru PNS  yang berinisial AZ di SDN  Bouso Loloanaa kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli.

Dari hasil pemeriksaan kepada ke 7 siswi yang di tangani oleh pihak Polres Nias bidang PPA yang di dampingi oleh PKPA bahwa benar AZ telah melakukan pelecehan seksual kepada ke 7 Siswi tersebut yaitu ESZ dkk yang masih duduk di kelas 5 SDN.

Menurut pengakuan Siswi tersebut AZ melakukan dengan cara memanggil Siswi kedepan untuk menulis di papan tulis lalu AZ memasukan tangannya melalui ketiak siswi tersebut dengan meraba dada sianak sekaligus membuka Filem Porno di hapenya di hadapan anak  dengan cara bergantian satu persatu siswi tersebut.

Ketika awak media wawancara kepada Kapolres Nias Wawan Iriawan. SH.Sik. Membenarkan bahwa AZ telah di tahan berdasarkan hasil fisum dari Dokter Rumah sakit Umum dan di dukung dengan bukti – bukti lain, sehingga dikenakan pasal 356 ayat 3 dan 351ayat 1 ancaman 15 Tahun penjara.

Terkait Persoalan tersebut Ketua Komnas perlindungan anak Arist merdeka Sirait menyampaikan bahwa pelaku serangan kejahatan seksual kepada  tujuh orang siswi yang dilakukan oleh ASN yang berinisial AZ dapat di Terancam penjara 20 tahun berdasarkan UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang PP No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mengingat kasus kejahatan seksual lebih dari satu orang korban dan aksinya dilakukan berulang-ulang  dan terencana, pelaku dapat diancam dengan hukuman ancaman seumur hidup ucap Arist Merdeka Sirait selaku ketua Komnas perlindungan Anak.

Sementara Ketua LP-KPK Korwil kepulauan Nias FAOZIDUHU ZILIWU, SH mengecam keras atas perbuatan Guru AZ sebagai PNS di salah satu sekolah SDN Bouso Loloanaa kecamatan Gunungsitoli Utara kota Gunungsitoli yang melakukan pelecehan seksual kepada ketujuh siswi dengan prilaku tidak beretika dan tidak patut di contoh.

Kita sangat mengapresiasi kinerja pihak Polres Nias yang tanggap cepat penanganan kasus ini dan memohon kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar memberikan sanksi keras kepada pelaku AZ  sebagai Guru Pendidik dan mencederai pemerintah kota Gunungsitoli ucap Faoziduhu Ziliwu SH. (Aa Wahyu).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button