HUKUM & HAM

LP-KPK Laporkan Kades Ombolata Ulu Di Kejari Gunungsitoli

Di Duga Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d 2021

Kepala Desa Ombolata Ulu, Yarpelius Telaumbanua

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Koordinator Wilayah Kepulauan Nias, Faoziduhu Ziliwu,SH membenarkan dihadapan para awak media saat melakukan temu Pers diruang kerjanya, Selasa (31/05/2022).

Memang benar, telah saya laporkan melalui LP-KPK ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 28 Mei 2022, Terkait Laporan dugaaan Korupsi Dana Desa Tahun 2019 s/d Tahun 2022 Desa Ombolata Ulu dengan Nomor:08/LP-KPK/Kep.Nias/V/2022 ucap Faoziduhu Ziliwu,SH ke awak media.

Pada Tahun 2019 sampai Tahun 2021 Desa Ombolata Ulu menerima Dana Desa setiap tahun sebesar Rp.1.206.265.290._(satu miliar dua ratus enam juta dua ratus enam puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi pada beberapa pos anggaran sesuai pengajuan pada pengesahan APBDes Tahun 2019 baik fisik maupun non fisik serta pemberdayaan alam dan lainnya yang disyahkan oleh BPD Desa Ombolata Ulu untuk setiap tahun anggaran.

Lebih lanjut Faoziduhu Ziliwu,SH menyampaikan bahwa pada pekerjaan Dana Desa di Desa Ombolata Ulu ada banyak dugaan korupsi bahwa, telah terjadi penyalahgunaan keuangan Negara pada pekerjaan fisik maupun non fisik, di duga kuat bahwa SPJ sebagian Fiktif yang tidak sesuai pada pembelanjaan baik ditoko maupun pembelanjaan material dilapangan dengan adanya jauh selisih harga pembelanjaan di toko/lapangan dengan perbedaan RAB.

Juga pada Pembelanjaan ATK dan MaMi terdapat ada double anggaran DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) di duga kuat bahwa adanya SPJ Fiktif, Karena diduga pada pembelanjaan ATK karena Double anggaran tidak semua terbelanjakan dan juga selisih harga yang ada di RAB, begitu juga pada pembelanjaan Mami dan pembelanjaan lainnya.

Dan pada Tahun 2019 adanya pembangunan Parit beton yang berlokasi di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu tepatnya dibelakang Usaha Abraham Motor menurut informasi dari masyarakat ketika LP-KPK menginvestigasi bahwa pekerjaan tersebut di duga telah ditimpa diatas bangunan yang sudah ada ucap Ketua LP-KPK.

Juga Tahun 2019 adanya Pembangunan Tambatan Perahu yang dibangun di wilayah Dusun II Desa Ombolata Ulu yang anggaran biayanya sekira Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) sepanjang 70 meter, namun pelaksanaannya telah terjadi Perubahan pekerjaan menjadi Tembok Penahan sehingga Tambatan Perahu tidak dapat difungsikan.

Pada Pembangunan MCK/Jamban yang bersumber Dana Desa tahun 2020 sebanyak 15 unit x 15.000.000. (lima belas juta rupiah). Bahwa pada pelaksanaan Pembangunan MCK/Jamban tersebut di duga telah terjadi kerugian Negara terlihat pada tahun 2020 sebagian besar MCK/Jamban tersebut belum selesai sampai saat ini dan tidak dapat difungsikan oleh penerima manfaat.

Demikian juga Tahun 2021 pembangunan MCK/Jamban sebanyak 13 penerima Manfaat dengan anggaran Rp.15.000.000/unit dengan ukuran 1,5 m Lebar x Panjang 2,50 m tinggi depan dan tinggi belakang 2,30 meter yang sebagian besar sampai saat ini belum selesai dan belum dimanfaatkan oleh penerima manfaat ucapnya.

Adapun yang dilaporkan LP-KPK yakni; Kepala Desa Ombolata Ulu, Yarpelius Telaumbanua; Sekretaris Desa Ombolata Ulu, Noverius Telaumbanua; Kaur Keuangan/Bendahara Desa,Frans Gulo dan Kasi Kemasyarakatan/ sebagai Tim pengelola kegiatan fisik Dana Desa, Arisman Telaumbanua.

Saya berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Walikota Gunungsitoli memberi Atensi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memeriksa dan melakukan audit laporan tersebut ucap Faoziduhu Ziliwu ke awak media.

Sementara di tempat terpisah, menurut salah seorang tokoh masyarakat Desa Ombolata Ulu yang tidak mau disebut namanya melalui media ini mengatakan bahwa Pembangunan Tambatan Perahu sangat baik dikerjakan dimana Panjangnya 70 meter.

Namun pembangunan tersebut tidak semua dikerjakan sebagai Tambatan Perahu, yang dikerjakan hanya 10 meter pembangunan tambatan perahu sedangkan 60 meter dialihkan pada pembangunan tembok penahan yang semestinya Pembangunan Tambatan perahu seluruhnya digunakan sehingga ada dugaan indikasi korupsi.

Demikian halnya Pembangunan MCK/Jamban ada beberapa yang belum terlaksana dari masyarakat sedangkan kucuran dana telah direalisasikan dan bila benar demikian ada Lembaga LSM yang melaporkan, saya mengharapkan kepada pihak Kejari Gunungsitoli dan Pihak Pemerintah kota Gunungsitoli agar benar-benar menidak lanjuti persoalan ini ujarnya.

Pewarta : (F. Larosa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button