HUKUM & HAM

LPBHNU Kab.Cirebon Siap Dampingi Proses Hukum Warga Tegalgubug Terkait Dugaan Kasus Pengrusakan Kantor PGTC Tahun 2017.

Cirebon, suaraindependentnews_id.
LPBHNU Kab.Cirebon pada 5 April 2021 menerima kedatangan Muhammad Assegaf yang merupakan wakil dari masyarakat Tegalgubug Kab.Cirebon guna meminta pendampingan hukum tetkait dugaan pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran kantor PGTC yang terjadi pada tahun 2017 silam.

Kedatangan perwakilan masyarakat Tegalgubug Kab.Cirebon diterima langsung oleh Arif Rahman, SHI. Ketua LPBHNU Kab.Cirebon dikantornya. Adapun kedatangannya bermaksud meminta pendampingan hukum atas dirinya (Muhammad Assegaf) yang mendapatkannya panggilan dari fihak Polresta Cirebon pada 5 April 2021 terkait kasus yang terjadi Oktober 2017 lalu. (Rabu, 14/04/2021).

Menurut Ketua LPBHNU Kab.Cirebon, Arif Rahman, SHI. yang dilansir dari https.//www.instagram.com/tv/CNo6n7KASIM/?igship=16t9r2t3p2v5c, menyampaikan bahwa LPBHNU Kab.Cirebon pada intinya siap menerima untuk menjadi kuasa hukum penuh serta siap untuk mendampingi warga Tegalgubug dalam proses hukum di Polresta Cirebon. Dalam kasus tersebut, padahal yang bersangkutan sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangannya pada Oktober 2017 oleh fihak penyidik Polresta Cirebon, tapi tidak tau sebab apa, yang bersangkutan mendapatkan pangggilan lagi. ungkap Arif Rahman.

Pemanggilan Muammad Assegaf oleh fihak Polresta Cirebon, bermula dari penolakan warga Tegalgubug yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tegalgubug (AMT) pada Senin, 2 Oktober 2017 silam yang melakukan unjuk rasa memprotes kehadiran pusat grosir tersebut. Intinya masyarakat Tegalgubug tidak setujuh dengan kehadiran PGTC.

Sebagaimana dilansir dari berbagai media cetak dan online, bahwa kasus hukum bergulir setelah adanya langkah dari Humas PGTC, Yusi yang melaporkan aksi perusakan kantor pemasaran dan sejumlah atribut PGTC ke Polresta Cirebon pada 3 Oktober 2021.”

Insya Allah, kami dari LPBHNU Kab.Cirebon siap membantu dan akan melakukan pemdampingan serta pembelaan hukum secara maksimal kepada masyarakat Desa Tegalgubug Kab.Cirebon dalam kasus dugaan pengeroyokan,perusakan dan pembakaran yang dituduhkan kepada klien kami oleh fihak dari PGTC, tegas Arif Rahman, SHI. Ketua LPBHNU Kab.Cirebon yang kalem dan santai serta pasti dalam menangani kasus kasus besar lainnya. (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button