Tak Berkategori
Trending

LPKN Republik Indonesia Melayangkan Kritik Keras Atas Kenaikan BPJS Kesehatan

LPKN Sulteng – Palu, suaraindependent.id_ Presiden Eksekutif Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI) Egar Mahesa Dg.Parani,S.H melaangkan kritik keras kenaikan BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020.

Bung Egar dengan tegas mengecam kebijakan kenaikan BPJS saat ini dinilai tidak tepat karena Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19. banyak kerancuan di Perpres ini.

Apalagi sejak ditetapkannya Wabah Covid19 adalah Wabah Nasional yang melahirkan PSBB dibeberapa daerah di seluruh indonesia, ini sudah menjadi malapetaka ekonomi warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat, ini sudah sangat miris dan menjepit nafas rakyat kecil.

”Kebijakan ini tidak tepat, Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” tandasnya.

Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020. Perpres ini menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Perpres 75/2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saya menilai Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya, lalu dasarnya apa ???”ungkap Pria Kelahiran Salule 32 tahun silam.

”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah, di antaranya berawal dari anjuran di rumah aja dan PSBB.” Ungkapnya.

Coba kita perhatikan secara seksama, Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemda juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Bulan Juni sampai Bulan Desember Pemerintah Daerah dan masyarakat akan berhutang ke BPJS. Makanya harus benar-benar disampaikan ke BPJS, dan kemungkinan akan mereka bayar pada 2021,” Kata Egar.

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.

”Kondisinya Prekonomian dan Pisikology masyarakat saat ini masi belum stabil untuk makan saja susah, dan dihantui oleh wabah apalagi untuk melunasi tunggakan, semestinya Pemarintah pusat harus memberikan berita gembira yang bisa membuat rakyat tersenyum walau kesusahan, malah dengan pembebanan kenaikan Iuran ini yakinlah makin banyak masyarakat tambah pusing, dan berpotensi ketidak percayaan masyarakat umum pada kebijakan-kebijakan pemerintahan selanjutnya,jadi Pak Jokowi harus pikirkan kembali masalah ini, dan tutupnya. (Tim LPKN Republik Indonesia) [email protected]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button