Mahkamah Agung Inggris Memutuskan Bahwa Pengklasifikasian “Palestine Action” Sebagai Organisasi Teroris adalah Ilegal

inggris || Suaraindependent – Mahkamah Agung Inggris hari ini memutuskan bahwa keputusan pemerintah Inggris untuk mengklasifikasikan kelompok “Palestine Action” (Aksi Palestina) sebagai organisasi teroris adalah ilegal, setelah pertempuran hukum yang berlangsung selama beberapa bulan.
Selama persidangan yang diadakan di Mahkamah Tinggi London, Hakim Victoria Sharp menemukan bahwa larangan terhadap kelompok tersebut “mengakibatkan gangguan yang sangat besar terhadap hak kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul”.
Keputusan untuk mencabut larangan tersebut dianggap sebagai kemenangan bagi hak-hak dan kebebasan, karena pengadilan menegaskan bahwa klasifikasi sebelumnya merupakan pelanggaran yang tidak dibenarkan terhadap hak-hak dasar tersebut.
Oleh Shehab
Jum’at 13 Februari 2026




