Tak Berkategori

Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode.

Cirebon, suaraindependentnews_ir.
Situs resmi MK (Mahkamah Konstitusi), Minggu (3/10/2021) menginformasikan, bahwa MK menetapkan batas maksimal jabatan Kuwu atau Kepala Desa yakni Tiga Periode. Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/9/2021).

Ketua MK Anwar Usman yang membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021, menyatakan mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pengabulan sebagian uji beleid itu bukan tanpa sebab. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan, penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi:
“Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.”

Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:
“Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.” (Kabiro/Asr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button