DAERAH

Masuknya Anggota Polri Aktif Menjadi Ketua RW di PBR PUSKOPAD Sumedang Menjadi Dilema Terjadinya Penyimpangan Jabatan


Sumedang || Suaraindependentnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota kepolisian yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini juga berlaku terhadap setiap arahan atau perintah Kapolri terkait penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.

Secara hukum, anggota polisi aktif seharusnya tidak boleh menjabat sebagai ketua RW karena jabatan RW adalah jabatan sipil yang diatur dalam undang undang no 2 tahun 2002 dan aturan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sipil bagi polisi aktif berdasarkan UU Polri, meskipun ada kebijakan “Polisi RW” yang bertujuan mendekatkan polisi dengan masyarakat di lingkungan RW. Namun, ada interpretasi dan kebijakan lama yang mengizinkan polisi menjadi ketua RT/RW dengan alasan kemitraan, tetapi putusan MK no 114/PHPU-PRES/XXII/2025 di November 2025 menghilangkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang menjadi celah

frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam UU Polri merupakan syarat yang mutlak dipenuhi oleh anggota kepolisian sebelum menduduki jabatan sipil tak terkecuali Ketua RW. Pembatasan pemerintah dalam hal aturan ini jelas mencegah terjadinya penyimpangan dalam jabatan.

Dalam hal konteks ini jelas, jika terjadinya penyimpangan dalam hal jabatan ketua RW tersebut maka yang terjadi akan rusak nilai intansi tersebut dimata masyarakat jika jabatan ini malah dijadikan ajang memperkaya diri didalam mengemban tugas sebagai aparatur daerah. ( Team )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button