HUKUM & HAM

Mauludin Zebua: Polres Nias Diharapkan Agar Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak & Dirinya Segera Di Tangkap.

Pelapor, Mauludin Zebua Alias Ama Ainil

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Mauludin Zebua alias Ama Ainil  (40) menuturkan kemedia (9/9) bahwa pihak pelaku sampai sekarang masih belum diamankan dimana laporan saya masih dalam proses dan alhamdulillah pihak polres Nias sudah turun di tempat kejadian perkara, sesuai laporan pengaduan saya dengan Nomor:LP/115/V/2021/NS dimana tempat kejadian perkara di atas jembatan Lawu-Lawu Desa Boe kecamatan Gunungsitoli Utara pada hari Kamis, Tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 13.30 wib.

Sebagai Pelapor sendiri atas nama korban, Ufran Zendrato als Ufran (17) dan Terlapor atas nama Kariaman Mendrofa als Kari   (25) Dkk.

Lebih lanjut Mauludin Zebua mengatakan bahwa persoalan ini sudah saya serahkan kepada Kuasa Hukum a.n: Herman Fiktor Lase,SH

Mauludin Zebua mengharapkan kepada pihak Polres Nias supaya Pelaku penganiayaan terhadap anak dan dirinya  segera ditangkap, ujarnya.

Di tempat terpisah, menurut Kuasa Hukum Mauludin Zebua  a.n: Herman Fiktor Lase,SH mengatakan bahwa, Penyidik telah turun lapangan sebagaimana penjelasan keterangan korban telah dipaparkan peristiwa serta tempat kejadiannya, dan kita menunggu proses selanjutnya.

Lebih lanjut, Herman Fiktor Lase,SH mengatakan bahwa di dalam peristiwa pidana ini ada anak sebagai korban, kita harapkan Polisi harus bekerja profesional dalam kasus ini, supaya rasa keadilan bagi korban dapat tersentuh secara hukum baik klein kita dan begitu juga terhadap anak yang masih dibawah umur.

Menurut Herman Fiktor Lase,SH ke awak media, telah dikonfirmasi kepada penyidik sebagaimana juga laporan klein kita bahwa pelakunya bukan satu (1) orang tetapi “secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan  (terhadap anak)”, tentu itu rangkaian dari proses pihak penyidik dan selanjutnya akan digelar perkara serta ditingkatkan menjadi tersangka, ucap kuasa hukumnya. (F.Larosa/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button