Tak Berkategori

Warga RW.12 GPP Desa Pamengkang Adakan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah.

Cirebon, suaraindependentnews.id | Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.

Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardu kifayah, artinya apabila disuatu daerah ada seorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa.

Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya kegiatan pelatihan Pemusalaran Jenazah dilingkungan RW.12 GPP Desa Pamengkang Kec.Mundu Kab.Cirebon.

Ketua RW.12 GPP, Semi Gunawan menyampaikan, pelatihan Pemusalaran Jenazah yang dipandu oleh Lebe Desa Pamengkang Kec.Mundu Kab.Cirebon merupakan kegiatan yang positif dan kegiatan spiritual, tuturnya, Jumat (26/08/2022).

Menurut Asyrofuddin, S.Pd.I., M.Pd. dari Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, bahwa Pemusalaran jenazah adalah pengetahuan dan keterampilan bagaimana caranya memandikan, mengkafankan, mengsholatkan, dan menguburkan jenazah sesuai dengan yang telah diajarkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits, jangan sampai nantinya orang yang mengurus jenazah yakni orang yang tidak memahami tentang agama, ucapnya.

Oleh karena pentingnya kegiatan pemusalaran jenazah, menurut Semi Gunawan Ketua RW.12 GPP, bahwa melaksanakan pelatihan pemusalaran jenazah ini, dipandang sangat penting guna membina kualitas keagamaan yang lebih mendalam di masyarakat. Sekaligus sebagai wahana untuk menciptakan kegiatan kehidupan yang berkualitas dan mandiri, melalui pemenuhan kebutuhan spiritual.

Kami warga RW.12 GPP sangat berharap melalui kegiatan pelatihan pemusalaran jenazah ini nantinya, dapat memperoleh berbagai manfaat, pungkas Semi Gunawan. (Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button